Bandarlampung – Sejumlah bakal calon kepala daerah (balonkada) di Lampung turut menanggapi terkait pelaksanaan pilkada serentak digelar 9 Desember 2020. Salah satunya balon walikota Bandarlampung, Firmansyah Y. Alfian.
Rektor IBI Darmajaya ini mengaku kecewa atas keputusan pemerintah yang bakal menggelar pilkada 9 Desember 2020. Menurutnya, keputusan itu terlalu memaksakan ditengah pandemi covid-19 yang belum jelas kapan berakhirnya. Bahkan, dirinya menilai pilkada nanti bakal menjadi pilkada dengan kualitas yang kurang baik.
“Bukan hanya disesalkan. Saya lebih meminta kepada pemerintah untuk berpikir menggunakan hati yang bijak. Setidaknya berusaha untuk berempati. Ayo tunda dulu lah pilkada ini,” ujarnya, Sabtu (30/5).
Terkait mundur atau tidak, Firman mengungkapkan tidak akan mundur dan membiarkan prosesnya berjalan di KPU. “Kalau saya (mundur atau tidak). Saya ini sudah melangkah. Berbeda dengan wiyadi. Dia belum apa-apa. Saya sudah mendaftarkan diri. Masyarakat juga sudah memberikan mandatnya kepada saya melalui dukungan. Jadi Biarkan saja proses ini berjalan di KPU,” ungkapnya.
Kendati demikian, dirinya akan menyuarakan kepada masyarakat agar gelaran pilkada serentak 9 Desember 2020 mendatang ini untuk ditunda.
“Saya tidak mau mengorbankan kesehatan masyarakat kota bandarlampung ini hanya demi soal jabatan. Dan relawan saya pun juga tidaj akan saya gerakkan. Karena ini beresiko. Dan kesehatan adalah segalanya,” ungkapnya lagi.
Lebih lanjut, dirinya juga menyesalkan penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU yang meminta tambahan anggaran sebesar Rp500 miliar ditengah pandemi Covid-19. Padahal, banyak masyarakat yang tengah membutuhkan bantuan akibat dampak Covid-19.
“Jadi ini harus dipikirkan dengan bijak oleh pemerintah. Jika ini dipaksakan ini akan jadi pilkada dengan kualitas yang tidak baik. Alangkah baiknya untuk pilkada itu digunakan untuk membantu masyarakat. Banyak masyarakat kita ini yang membutuhkan bantuan. Banyak yang hilang pekerjaannya. Saya minta pemerintah pakailah hati nuraninya,” pungkasnya.
Diketahui, Pemerintah, DPR, dan penyelenggara sepakat Pilkada serentak 2020 digelar pada 9 Desember 2020. Keputusan itu sekaligus menjadi kesimpulan rapat kerja Komisi II dengan Mendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI.
Penyelenggaraan Pilkada serentak pada 9 Desember 2020 telah dituangkan dalam Perppu No.2 Tahun 2020 sebagai penundaan Pilkada akibat Covid-19. Rapat hari ini menegaskan keputusan yang sudah diambil oleh pemerintah dan DPR sebelumnya. Selain itu, penyelenggaraan Pilkada serentak ini sudah mendapatkan saran, usulan dan dukungan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melalui surat B-196/KA GUGUS/PD.01.02/05/2020 tanggal 27 Mei 2020.
“Maka kita tetap sepakat memilih opsi nomor satu pelaksanaan pilkada hari pencoblosan 9 Desember 2020,” ujar Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja virtual, Rabu, (27/5).
Dalam rapat ini juga menyetujui opsi tahapan Pilkada yang sempat ditunda dimulai kembali pada 15 Juni 2020. Dalam uji publik PKPU, KPU memberikan opsi dimulai pada 6 Juni atau 15 Juni. (*)






