Bawaslu Petakan Pengawasan Tahapan Pencocokan dan Penelitian

Jakarta – Pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus 2020. Pada tahapan tersebut, Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) mendatangi pemilih dari rumah ke rumah untuk melakukan pemutakhiran dan pendaftaran pemilih berdasarkan dokumen Daftar Pemilih Model A.K.W.K.

Dalam melaksanakan Coklit, PPDP berkoordinasi dengan RT/RW dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). “Untuk memastikan kebersihan dan validitas data pemilih, Bawaslu meminta data pemilih dalam formulir Model A.K.W.K kepada KPU,” terang Ketua Bawaslu Abhan dalam siaran persnya, Selasa (14/7).

Permintaan tersebut, kata Abhan, dituangkan dalam surat dengan Nomor SS-0371/K.BAWASLU/PM.00.00/7/2020. Melalui surat bernomor 548/PL.02.1-SD/01/KPU/VII/2020 KPU
menyatakan tidak dapat memberikan daftar pemilih tersebut.

Berdasarkan hasil pemetaan Bawaslu, dari 270 Kabupaten/Kota yang telah berhasil dihimpun, terdapat
173 KPU Kabupaten/Kota (84 persen) tidak memberikan Daftar Pemilih model A.K.W.K dan 32 KPU Kabupaten/Kota (16 persen) memberikan Daftar Pemilih Model A.K.W.K.

“Pemberian Daftar Pemilih Model A.K.W.K oleh KPU berdasarkan permintaan resmi Bawaslu, sebagai bentuk keterbukaan informasi dan wujud konsolidasi antar penyelenggara pemilihan. Bawaslu menggunakan Daftar Pemilih Model A.K.W.K sebagai alat pembanding dalam proses coklit dan kebutuhan sinkronisasi dengan data pengawas Pemilihan,” jelasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *