// KPK Resmi Eksekusi Agung Ilmu Mangkunegara //
Bandarlampung – KPK akhirnya resmi mengeksekusi Bupati nonaktif Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara ke Rutan Kelas I A Bandar Lampung, kemarin. Eksekusi dilakukan setelah vonisnya berkekuatan hukum tetap.
Eksekusi dilakukan Leo Sukoto Manalu selaku Jaksa Eksekusi KPK yang telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 6/Pid.Sus-TPK/2020/ PN Tjk tanggal 2 Juli 2020 atas nama Agung Ilmu Mangkunegara dengan cara memasukkan ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan.
Agung dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp750.000.000 subsider 8 bulan kurungan. Selain itu menjatuhkan pidana tambahan sejumlah Rp74.634.866.000 dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dan dikembalikan oleh terdakwa dengan ketentuan paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap.
“Hari ini sudah dilakukan esekusi,” ujar Plt juru bicara Bidang Penindakan KPK RI Ali Fikri.
Meski sudah dieksekusi, Agung Ilmu tidak pindah LP/Rutan karena memang sebelumnya sudah dititpkan JPU KPK ke Rutan Kelas IA Bandar Lampung atau rutan Way Hui. Sementara terpidana lainnya yakni Syahbudin, Wan Hendri, Raden Syahril juga dititipkan JPU KPK Ke LP kelas IA Bandar Lampung.
Terkait Agung Ilmu Mangkunegara yang tidak di eksekusi ke LP Rajabasa, Ali fikri memaparkan karena terkait adanya pandemi covid 19.
“Karena kondisi pandemi covid 19 saat ini. Maka dalam rangka mitigasi resiko antisipasi adanya penyebaran wabah, KPK mengambil kebijakan jika napi tetap dieksekusi di tempat ia ditahan saat ini,” paparnya.
Terpisah, Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Bandar Lampung, Rony Kurnia, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat eksekusi untuk Terpidana Agung.
“Kita sudah terima surat dari Jaksa KPK bahwa yang bersangkutan dieksekusi atau menjalani pidana di Rumah Tahanan Bandar Lampung,” jelasnya, kemarin.
Rony menjelaskan jika kamar sel untuk narapidana tetap dibedakan dengan tahanan. “Kamar pasti berbeda, itu kita pisahkan antara tahanan dan terpidana itu berbeda,” ucapnya.
Namun terkhusus untuk narapidana tindak pidana korupsi (tipikor), Rutan Kelas I Way Huwi Bandar Lampung memiliki kamar sel berbeda sehingga tidak bersamaan dengan narapidana umum.
“Jadi dia tetap di tahan di tahanan tipikor, itu jumlah total (narapidananya) 25 orang di Blok B. Kalau Blok A khusus untuk tahanan dan Blok C untuk tahanan kasus narkotika,” kata Rony.
Sebelumnya saat menjalani masa persidangan, Bupati Agung ditempatkan pada Blok A karena masih berstatus tahanan. “Itu bersama dengan yang lain, sebelumnya yang bersangkutan di Blok A. Nanti dipindah di Blok B,” ujarnya.
Disinggung apakah Terpidana Agung Ilmu Mangkunegara dapat pindah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IA Rajabasa Bandar Lampung, Rony mengungkapkan bisa dengan ketentuan prosedur terpenuhi.
“Itu bisa sekali, pasti ada dari kuasa hukum atau keluarga yang bersangkutan mengajukan surat permohonan. Misalkan dia mau pindah ke Kotabumi karena keluarganya disana semua, jadi bisa dipindahkan dengan surat permohonan ke rutan nanti kita rapatkan dan usulkan ke Kanwil (Kemenkumham Lampung),” bebernya.
Menurut Rony, syarat lain narapidana dapat berpindah tempat penahanan adalah perkara terpidana sudah berkekuatan hukum tetap atau tetap. “Nanti kita dapat persetujuan dari Kanwil untuk menjalani masa pidananya, misalnya di Kotabumi agar dekat dengan keluarga, itu bisa yang penting sudah di vonis,” tandasnya. (dbs)






