// Surati Camat Ingatkan Netralitas ASN //
Bandarlampung – Bawaslu Kota Bandarlampung akhirnya bertindak terkait masifnya upaya penghadangan sosialisasi balonkada oleh oknum lurah dan camat setempat. Kemarin, lembaga penyelenggara pemilu ini menyurati 20 camat se-Kota Bandarlampung.
Surat itu sebagai salah satu upaya Bawaslu untuk mengingatkan para aparatur di kota setempat agar berlaku netral menjelang Pilkada serentak Desember 2020 mendatang.
Surat bernomor 107/K.LA-14/PM.00.02/VIII/2020 prihal pencegahan itu ditandatangani Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansyah tertanggal 12 Agustus 2020.
“Bawaslu Kota Bandarlampung menyampaikan surat pencegahan kepada ASN (camat) agar menjaga netralitas pada pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bandarlampung di tahun 2020 ini,” terang Candrawansyah, kemarin.
Disampaikannya, surat tersebut berisi tentang beberapa peraturan perundang-undangan terkait netralitas ASN. Diantaranya Pasal 71 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
“Pejabat daerah atau ASN (aparatur sipil negara), TNI atau Polri dilarang membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan caon,” jelas pria yang akrab disapa Candra ini.
Berdasarkan surat tersebut, Candra juga menyampaikan pejabat daerah atau ASN yang terbukti melanggara ketentuan Pasal 71 ayat (1) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 dapat dikenakan sanksi penjara dan denda.
“Dipidana dengan penjara paling singkat satu bulan atau paling lama enam bulan. Dan denda paling sedikit Rp600 ribu atau paling banyak Rp6 juta,” terangnya.
Candra pun kembali menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah melarang siapa pun yang ingin berbagi. Entah itu sembako, dan lainnya. Sebab belum ada satu pun calon kepala daerah yang ditetapkan.
“Sekarang apakah sudah ada calon? Sama sekali belum. Bawaslu juga pernah berbagi-bagi. Kita juga sering kngko-kongko (berkumpul). Kalau kegiatan kadang sampai 20-30 orang, tapi menerapkan protokoler kesehatan,” jelasnya.
Meski Bawaslu memperbolehkan untuk membagikan sembako dan berkumpul pada suatu tempat, namun tetap dengan catatan, tidak ada unsur mengajak untuk memilih atau merugikan salah satu bakal calon kepala daerah.
“Kami dalam menyikapi isu yang viral, bahasa kerasnya penghalangan, kami sampaikan ke lurah-camat, walikota dan wakil walikota untuk tidak menyalahi aturan. Jangan menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan atau merugikan calon,” tegas Candra.
Belum selesai masalah aksi penghadangan, Bawaslu kembali dihadapkan dengan persoalan adanya selebaran berisi Undang-undang pidana dengan logo KPU-Bawaslu yang secara masif disebarkan oleh para lurah di kota setempat.
Pasca viral berita terkait selebaran, Candra pun dihujani dengan telepon dari para ketua parrai politik di kota setempat. Tujuannya baik, untuk bertanya apakah selebaran itu benar adanya. Atau logo KPU-Bawaslu hanya dicatut.
“Saat itu hampir semua ketua parpol menghubungi saya. Saya sampaikan bahwa Bawaslu tidak pernah melarang masyarakat yang ingin sosialisasi sedikit pun. Memberi bantuan silahkan. Tapi kami anjurkan tidak ada embel-embel memilih,” tuturnya.
Untuk itu, pihaknya kembali mengimbau para camat dapat mengarahkan jajarannya untuk senantiasa berada dalam posisi netral, jelang Pilkada tahun 2020.
“Mari kita ciptakan pilkada Kota Bandarlampung yang bersih. Dengan tidak ada camat atau lurah yang memihak atau menguntungkan pihak lain,” tukasnya. (cah)






