Kejagung Garap Dana Covid Lamtim

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan akan mengawal kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Lampung Timur. “Kami tengah melakukan penyelidikan dan dalami kasusnya,” kata dia, di Bandarlampung, kemarin.

Ia mengatakan apabila ada niat untuk melakukan tindak pidana, akan ditindak secara hukum.

Menurut dia, Kejaksaan akan terus melakukan pengawalan jika terjadi dugaaan korupsi dana Covid-19. Selain itu, kata dia, Kejaksaan akan terus memberi pendampingan dan arahan dalam penyaluran dana Covid-19.

Ia menegaskan, dalam penyelidikan ini, kejaksaan masih akan mencari dulu beberapa barang bukti, yang mengarah ke kasus korupsi. “Kami masih cari barang bukti. Kalau ada informasi terkait korupsi, akan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Pada sisi lain, Kejaksaan juga akan memberi pendampingan dan arahan dalam penyaluran dana Covid-19. “Apabila sudah dilakukan pendampingan. Kemudian ada terjadi kesalahan bersifat administrasi. Kami tak ada masalah,” katanya.

Namun, kata dia, apabila ada dugaan korupsi maka pasti ditindaklanjuti. Kejaksaan tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi dana Covid-19 di salah satu kabupaten di Lampung.

Diketahui, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Juamt (7/8), dikabarkan turun ke Lampung Timur (Lamtim) untuk menyelidiki dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19.

Dalam penyelidikan tersebut, Burhanuddin  mengatakan, Tim Pidsus memerika sejumlah pejabat Lamtim terkait dugaan korupsi dana Covid-19.

“Iya betul ada, pemeriksaannya disini (Kejati Lampung),” ujar Burhanuddin.

Burhanuddin juga membenarkan jika kejaksaan saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana bansos Covid-19.

“Namanya penyelidikan, ini kan mencari. Itu ada informasi kita untuk tindaklanjuti. Apakah di dalam pelaksanaannya itu ada niat jahatnya gak, kalau gak ada niat jahat, tutup. Kalau ada niat jahat, harus dilakukan penindakan,” kata Burhanuddin.

Burhanuddin mengaku telah mendapat atensi dari Presiden RI terkait pendampingan dana covid-19 agar sampai ke tangan masyarakat dan tepat sasaran.

“Kami diminta melakukan pendampingan. Kalau sudah ada pendampingan, diarahkan begini-begini, kemudian ada terjadi kesalahan,” bebernya.

Menurut dia, selama kesalahan hanya terdapat pada bagian administratif, maka pihaknya tidak akan melakukan penindakan.

“Selagi kesalahan itu bersifat administrasi kita gak ada masalah, tapi kalau kejadian itu ada niatan jahat untuk mengambil atau korupsi, ya itu (tegas),” ungkap Burhanuddin.

Informasi yang dihimpun, selain beberapa pejabat dari Dinas Kesehatan Lamtim dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamtim, Sekretaris Kabupaten Lamtim Syahrudin Putra juga turut dimintai keterangan. (dbs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *