Waspada Rekom Berubah

Bandarlampung – Ambisi bakal calon kada merebut dukungan parpol masih alot. Termasuk parpol merubah arah dukungan meski sudah mengeluarkan rekomendasi.

Pasalnya, dari pelbagai partai tidak semua rekomendasi dibubuhkan tandatangan ketua umum (ketum) partai maupun sekretaris jendral (sekjen). Hal ini lah yang menjadi peluang bagi bakal calon untuk merebut rekomendasi.

Ketua KPU Lampung, Erwan Bustami menuturkan bahwa syarat diterimanya pencalonan bakal calon untuk ditetapkan menjadi calon kepala daerah diantaranya yakni mengantongi surat rekomendasi dari partai pengusung maupun pendukung.

“Sesuai PKPU Nomor 1 Tahun 2020 formulir pendaftaran bakal calon kada dengan partai politik atau gabungan partai politik harus ditandatangani ketua dan sekjend atau pimpinan parpol yang diberi kewenangan berdasarkan AD/ART masing masing parpol,” ujarnya, kemarin.

Ia juga menjelaskan, partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon  kada harus menyertakan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan/atau kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.

“Dalam hal pimpinan partai politik tingkat pusat berhalangan, surat persetujuan pasangan calon ditandatangani oleh pengurus partai politik tingkat pusat yang memperoleh mandat berdasarkan mekanisme pengambilan keputusan sesuai AD/ART partai politik yang bersangkutan,” paparnya.

Lebih lanjut, menyertakan partai politik atau gabungan partai politik yang akan mendaftarkan bakal calon  kada juga harus menyertakan keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat mengenai pengambilalihan wewenang partai politik tingkat provinsi atau tingkat kabupaten/kota dalam pendaftaran pasangan calon. “Bagi pasangan calon yang pendaftarannya dilakukan oleh pengurus partai politik tingkat pusat,” jelasnya.

Senada juga disampaikan Ketua KPU Lampung Timur, Wasiyat Jarwo Asmoro. Dikatakannya, form yang untuk digunakan pendaftaran di KPU harus sesuai dengan formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh KPU dalam PKPU Pencalonan. Yakni Formulir B1.KWK yang ditandatangi ketum dan sekjen.

“Formulir B.KWK ditandatangani ketua dan sekretaris parpol tingkat kabupaten. Formulir B.1.KWK ditandatangani Ketua Umum dan Sekjend Parpol tingkat pusat,” jelasnya.

Berdasarkan penelusuran Koran Editor, rekoemndasi PDIP dan Partai Nasdem yang sudah diberikan kepada bakal calon kada di Lampung belum tertanda tangan oleh ketum dan sekjen. Sementara untuk partai lainnya seperti PAN, PKB, Golkar, dan Demokrat sudah tertandatangan oleh ketum dan sekjen.

Terpisah Sekretaris DPD PDI Perjuangan, Mingrum Gumay mengatakan rekomendasi B1KWK PDI Perjuangan akan diserahkan kepada DPC untuk didaftarkan ke KPU. “Rekom B1.KWK akan diserahkan kepada DPC yang bersangkutan untuk didaftarkan ke KPU,” kata dia.

Sementara menurut Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Lampung Bidang Organisasi, Watoni Noerdin menuturkan, rekomendasi PDI Perjuangan untuk pilkada kabupaten/kota cukup ditandatangani oleh ketua yang membidanginya.

“Artinya cukup tandatangan Ketua Bappilu dan Sekjen. Ketum hanya mengetahui saja,” kata dia.

Kendati demikian, Anggota DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan form surat rekomendasi yang bertandatangan ketum akan diberikan pada saat akan dilakukan pendaftaran di KPU.

“Dari dulu emang kebijakan di DPP emang seperti itu. Untuk pilkada kabupaten/kota cukup ditandatangani ketua bappilu dan sekjen saja. Kecuali kalau pilgub, harus ketum dan sekjen yang menandatangani,” ungkapnya.

Namun, dia menegaskan rekomendasi PDI Perjuangan yang suda diberkian kepada calon kada di Lampung saat ini tidak bakal bergeser lagi. “Artinya ini tinggal teknisnya saja merubah form surat rekomendasi sesuai dengan formulir pendaftaran ke KPU nya saja. Dimana terdapat tanda tangan ketum dan sekjen,” tukasnya.

Senada juga disampaikan, Ketua DPW Partai Nasdem Lampung, Taufik Basari. Anggota DPR RI ini mengatakan rekomendasi Partai Nasdem untuk bakal calon kada di Lampung elum sesuai dengan formulir B1.KWK yang sudah ditetapkan oleh KPU.

Namun, Ketua Fraksi Nasdem untuk MPR RI ini mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan rekomendasi yang sesuai dengan form B1.KWK. “Ini sedang dipersiapkan. Ada yang sudah finis ada yang masih on proses. Seperti di Pesisir Barat masih on proses, karena belum ada calon wakilnya. Tapi untuk yang lainnya sudah selesai administrasinya,” jelasnya.

Dia mengungkapkan, alasan partainya belum mengeluarkan rekomendasi dalam bentuk B1.KWK karena untuk memerikan kesempatan kepada bakal calon kada untuk membangun komunikasi politik di wilayahnya.

“Misal, jika yang belum ppiunya pasangan tuntuk membangun komunikasi untuk mencari wakilnya. Dan selain itu utnuk membangun komunikasi dengan partai poltik lain untuk membangun koalisi,” jelasnya. (cah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *