Bakal Calon Bupati Pesawaran, M Nasir mengaku legowo dan menerima dengan lapang dada terkait diberhentikannya dari Ketua DPC PDIP Pesawaran.
Diketahui, DPP PDIP akhirnya menugaskan Endro S. Yahman menggantikan Nasir. Pemberhentian Nasir diduga lantaran dirinya enggan mendaftarkan pasangan balon lain, Dendi-Marzuki ke KPU dalam Pilkada ini.
“Melaui PDF saya sudah menerima SK yang baru bahwa saya bukan ketua DPC lagi. Tentunya ini konsekuensi dari pada tekad keinginan saya bersama masyarakat Pesawaran, dan itu saya terima dengan lapang dada keputusan DPD maupun DPP tetap saya hormati karena ini memang harus seperti itu,” ujarnya, kemarin.
Kendati demikian, dirinya memastikan akan mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati ke kantor KPU Pesawaran bersama tim pemenangan dan kualisi masyarakat bersatu hari ini.
Menurutnya hal itu sesuai dengan keputusan tim pada rapat, kemarin. “Titik kumpul kita sebelum keberangkatan dirumah kediaman ketua DPD PAN bapak Paisaludin, direncanakan kita akan berangkat jam 8 pagi,” kata M. Nasir.
Menurutnya lagi, dalam rangka verifikasi adminitrasi, untuk berkas pendaftaran ke KPU pihaknya juga sudah melengkapi semua data yang dibutuhkan KPU sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati.
“Kami sudah melengkapi semua data pencalonan, baik para pimpinan pimpinan partai politik pengusung dan kami calon bupati dan calon wakil bupati sudah lengkap semua datanya, “Pungkas, M. Nasir.
Diketahui, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP secara resmi telah menunjuk Endro S. Yahman sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Pesawaran menggantikan ketua sebelumnya M. Nasir.
Hal tersebut menyusul keputusan M. Nasir yang enggan mendaftarkan pasangan calon Dendi-Marzuki ke KPU dalam pilkada Kabupaten Pesawaran.
Informasi tersebut disampaikan Sekretaris DPD PDIP Provinsi Lampung Mingrum Gumay ketika dihubungi melalui sambungan teleponnya, kemarin.
“Sudah diumumin ketua DPD pagi ini, atas SK DPP ketuanya Endro S. Yahman sekretarisnya Pak Suprapto,” ujar dia.
Mingrum menjelaskan keputusan mengganti Ketua DPC tersebut dikarenakan sebelumnya M. Nasir menolak untuk mendaftarkan pasangan calon kepala daerah yang telah ditentukan oleh DPP partai tersebut.
“Beliau (Nasir,red) sudah memberikan surat bahwa tidak bersedia mengantar Dendi-Marzuki dalam pendaftaran, disini partai tidak boleh tersandera, jadi ketika beliau sudah tidak mau mendaftarkan, ya otomatis DPP nunjuk petugas partai untuk menggantikan beliau,” jelas dia.
“Harus diingat, bahwa kita ini sifatnya demokrasi, musyawarah dan mufakat didalam garis konstitusi, jadi para petugas partai, eksekutif, legislatif, harus tunduk pada hasil musyawarah. Ketika partai sudah memutuskan siapa yang bakal diusung, seluruh jajaran baik DPD, DCP bahkan sampai tingkat bawah harus mengamankan itu. Kalau ada anggota kita yang menyimpang dari hal itu, dia punya konsekuensi sendiri,” tambah dia.
Selain itu, ia juga mengatakan sanksi pemecatan juga turut membayangi diri M. Nasir, sebab keputusan tersebut adalah keputusan bersama yang sebelumnya telah disepakati ketika kongres beberapa waktu lalu.
“PDI sesuai dengan keputusan kongres, AD-ART, SK DPP dan arahan ketua umum, PDIP tidak pernah ragu, karena dia bukan gerombolan, dia terstruktur yang disiplinnya tinggi. Kalau berdasarkan arahan Ketum dalam rapat virtual kemarin saat pengumuman cakada, kalau ada petugas partai yang menyimpang ya dipecat,” ungkap Mingrum.
“Cuma kita tidak tau kedepan seperti apa, atau kapan pemecatannya, yang pasti sekarang ini statusnya dia (Nasir) sudah bukan Ketua DPC lagi, begitu SK diteken Ketum, otomatis sudah berlaku,” pungkasnya. (Klis/cah).






