Bawaslu Provinsi Lampung terus memoloti kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di 8 daerah yang menggelar pilkada serentak 2020. Salah satunya memantau perkembangan penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN oknum ASN yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) UMKM Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pesawaran bernama Asnan.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, menegaskan, ASN tidak boleh mengkampanyekan salah satu calon pada pilkada serentak 2020.”Selain itu, ASN juga tidak boleh menggunakan fasilitas dan program pemerintah untuk kepentingan pemilihan,” ujarnya, kemarin.
Menurut, Khoir – sapaan akrabnya – ASN yang mengkampanyekan salah satu calon dapat berimplikasi pada calon itu sendiri. “Tentu ini tergantung apakah ini atas perintah calon atau petahana atau tidak. Petahana memerintahkan kegiatan pemerintah untuk kepentingan pemilihan atau tidak,” tandasnya.
Jika kasus tersebut atas inisiasi ASN itu sendiri maka tidak berimplikasi kepada calon atau petahana.”Namun, tentu ini tetap ada sanksi pidananya. Kalau yang melakukan pejabat ASN tentu ada pidananya. Kalau yang melakukan ASN tentu ada pelanggaran netralitas ASN. Jika yang melakukan petahana dengan menggunakan fasilitas pemerintah bisa dibatalkan sebagai calon,” pungkasnya.
Sebelumnya, Oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pesawaran bernama Asnan terancam mendapat sanksi mulai dari sanksi ringan, sedang hingga sanksi pemecatan. Sebab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pesawaran memastikan akan merekomendasikan masalah dugaan ketidak netralan Asnan dalam pilkada ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menjatuhkan sanksi.
Bawaslu Pesawaran menemukan dugaan Asnan terlibat politik praktis yakni diduga kuat mengkampanyekan pasangan calon bupati dan wakil bupati Pesawaran nomor urut 02 Dendi Ramadhona Kaligis – Marzuki dalam kegiatan UMKM Desa Karang Rejo, Kecamatan Negerikaton.
Ketua Bawaslu Pesawaran, Ryan Arnando, menjelaskan, ASN yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) UMKM Diskop dan UKM Pesawaran itu disangkakan melakukan politik praktis dalam mengkampanyekan petahana di dalam kegiatan resmi dinas yang dihadiri masyarakat penerima bantuan UMKM.”Dugaannya yaitu mengarahkan, dan kita sudah menelusuri lebih lanjut terkait informasi pengawas kecamatan. Di tambah lagi dengan hadirnya perwakilan tim pemenangan Bersinar yang secara formal melaporkan masalah tersebut,” kata Ryan, Selasa (03/11). (dbs)






