Disanksi, Tony Pathi Aturan Hipni Minta Tak Tebang Pilih  

Lamsel – Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, yakni Tony Eka Candra – Antoni Imam dan Hipni – Melin Haryani Wijaya angkat bicara terkait sanksi berupa larangan berkampanye selama tiga hari oleh KPU setempat.

Paslon nomor urut 2, Tony – Antoni mengaku siap mematuhi aturan yang ada. Sedangkan paslon nomor urut 3, Hipni-Melin minta Bawaslu tidak tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya.

Ketua Tim pemenangan Tony-Antoni, Agus Sutanto mengklaim, calonnya beserta timnya selalu menerapkan protokol kesehatan setiap melakukan kampanye. Bahkan, pihaknya selalu menghimbau peserta kampanye untuk memenuhi aturan Covid-19. “Dan dari pihak kami pun selalu menyiapkan masker apabila ada peserta yang lupa atau tidak membawa masker,” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku siap mematuhi dan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh KPU Lamsel berdasarkan rekomendasi Bawaslu setempat. “Mengenai apakah sudah sesuai aturan, itu ranahnya bawaslu, kita patuh dan ikuti apa yang sudah di putuskan Bawaslu,” tandasnya.

Terpisah, Liassion Officer (LO) Hipni-Melin, Jauhari juga mengaku siap mematuhi dan mengikuti sanksi yang diberikan oleh KPU Lamsel berupa larangan berkampanye selama tiga hari.

“Kita ikuti aturannya aja. Hari ini kita tidak kampanye, besok kita juga tidak kampanye. Yang jelas kita mematuhi apa yang suda menjadi keputusan mereka (KPU, red),” ujarnya.

Kendati demikian, pihaknya meminta kepada jajaran Bawaslu Lamsel untuk tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan protokol kesehatan covid-19.

“Ya kita berharap Bawaslu dalam menjalankan tugasnya bisa profesional, artinya tidak tebang pilih dalam melakukan pengawasan. Karena kita tahu mereka (paslon lain) juga banyak melanggar protokol kesehatan saat berkampanye,” jelasnya

 

Sebelumnya, Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, yakni Tony Eka Candra – Antoni Imam dan Hipni – Melin Haryani Wijaya mendapat sanksi dari KPU setempat. Keduanya disanksi karena telah melakukan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama kampanye.

Keputusan pemberian sanksi tersebut, tertuang dalam surat nomor 415/Pl.02.4/1801/KPU-Kab/XI/2020 perihal tindak lanjut surat Bawaslu Lamsel. Dalam surat tersebut, KPU melarang pasangan calon nomor urut 2 dan 3 untuk melakukan kampanye selama tiga hari

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan, sanksi pengurangan masa kampanye dengan metode tatap muka dan dialog ini dimulai sejak 22-24 November 2020 sesuai zona dan jadwal kampanye. Pemberian sanksi ini, sesuai dengan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Lampung Selatan.

“Pemberian sanksi tersebut, dikarenakan keduanya melakukan sejumlah pelanggaran, terkait dengan penerapan protokol kesehatan dimasa kampanye. Berdasarkan hasil temuan Bawaslu Lampung Selatan, terdapat 17 kali pelanggaran protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Covid-19, yang dilakukan kedua pasangan calon,” kata Ansurasta Razak, kemarin.

Ada pun rinciannya, pasangan calon nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam 13 kali melanggar protokol kesehatan. Sedangkan pasangan nomor urut 3 Hipni-Melin enam kali melanggar protokol kesehatan. “Pemberian sanksi tersebut, sesuai pasal 88D PKPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang perubahan kedua atas PKPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan /atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana non alam Covid-19,” ujar Ansurasta. (cah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *