Bandarlampung – Pasangan calon kepala daerah (paslon kada) di 8 kabupaten/kota yang menggelar pilkada diminta untuk mematuhi fakta integritas, khususnya komitmen untuk mengawal pencegahan penyebaran covid-19.
Hal itu ditegaskan oleh Gubernur Lampung Arinal Djunaidi saat memimpin Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 se-Provinsi Lampung di Novotel Bandarlampung, Senin (23/11).
“Kampanye silahkan, kepentingan politik silahkan tapi ini darurat kesehatan. Paslon harus mematuhi Peraturan KPU 13 Tahun 2020 khususnya tentang kampanye. Bawaslu dan KPU termasuk penjabat bupati agar memantau dan mengawal pelaksanaan kampanye,” terang Arinal.
Ketua DPD I Partai Golkar Lampung ini juga meminta agar aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan daerah masing-masing bersikap netral dan bersama lintas sektor serta masyarakat ikut melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan.
“Satgas Penanganan Covid-19 perlu melakukan revitalisasi terkait tugas dan fungsi dalam pengendalian Covid-19. Ini semua kewenangan kabupaten/kota tapi dari pihak provinsi siap menjalin komunikasi,” ujarnya.
Dalam rapat itu juga, Arinal menyampaikan tren kasus Covid-19 cenderung meningkat dimulai pada awal September 2020.
Secara mingguan belum ada penurunan 50 persen kasus konfirmasi positif dari puncak kasus; 9-11 November dengan 518 kasus.
“Beberapa penyebab terjadinya peningkatan antara lain; mobilitas masyarakat yang tinggi meningkat setelah adanya Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) pada hari libur panjang dan kegiatan kampanye,” katanya.
Kemudian kepatuhan masyarakat pada protokol kesehatan atau 3M rendah.
Hal ini didasarkan pada survei Badan Pusat Statistik terhadap 90.000 responden; 55 persen masyarakat menyatakan tidak mematuhi protokol kesehatan.
Survei Nielson dengan 2.000 responden hanya 31,5 persen yang melaksanakan 3M. Kemudian kegiatan Operasi Yustisi Polri September-Oktober 2020, ada 232.140 pelanggaran kesehatan.
Tracking yang massif, serta masyarakat belum memahami konsep kasus konfirmasi tanpa gejala (OTG) meningkatkan penularan.
Arinal menilai dari sisi pertumbuhan, perkembangan Covid-19 sudah luar biasa meningkat.
Zona risiko Lampung terdiri dari zona merah; Bandarlampung dan Pesawaran.
Kemudian zona oranye; Lampung Tengah, Pringsewu, Tanggamus, Metro, Lampung Selatan, Lampung Timur, dan Way Kanan.
Zona kuning ada Lampung Utara, Lampung Barat, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Mesuji, dan Pesisir Barat.
Sementara zona hijau tidak ada lagi.
“Oleh karena itu saya meminta bagaimana kita harus melakukan protokol kesehatan dan pengawasan, termasuk sanksi yang sudah saya usulkan melalui Perda,” ujarnya.
Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 Se-Lampung dihadiri kepala daerah 15 kabupaten/kota, Kapolda Lampung Irjen Pol Purwadi Arianto, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung Yanuar Irawan, dan tokoh agama.
Sebelumnya diketahui, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung merilis data pelanggaran protokol kesehatan, dalam proses pelaksanaan masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) di delapan kabupaten/kota di Lampung, pada Desember tahun 2020 mendatang. Hasilnya ada 23 kali, para calon di delapan wilayah yang melanggar protokol kesehatan.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P. Panggar mengatakan, dari 23 kali para calon yang melanggar protokol kesehatan, calon kepala daerah di Lampung Selatan paling banyak melanggar protokol kesehatan. Paling banyak yang melanggar protokol kesehatan pasangan nomor urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam, yang tercatat delapan kali melanggar protokol kesehatan.
“Ada pun rinciannya ini, dari 393 pertemuan tatap muka yang dilakukan Tony-Antoni ada delapan melanggar. Kemudian nomor urut 3 Hipni-Melin dari 408 pertemuan tatap muka, telah tiga kali melanggar. Lalu nomor urut 1 Nanang-Pandu dari 315 pertemuan tatap muka, hanya satu yang melanggar,” kata Iskardo P. Panggar dalam keterangannya, Rabu (18/11/2020).
Kemudian terbanyak kedua disusul Pesawaran dengan enam kali melanggar. Ada pun rinciannya pasangan nomor urut 2 Aria Lukita-Erlina dari 28 kali pertemuan tatap muka, sudah tiga kali melanggar. Kemudian nomor urut 3 Agus Istiqlal-Zulqoni ada dua yang melanggar dari 50 pertemuan tatap muka. Sementara nomor urut 1 Pieter-Fahrurrazi hanya satu kali melanggar dari 45 pertemuan tatap muka.
Kemudian Lampung Timur ada dua kali pelanggaran protokol kesehatan, masing-masing dari nomor urut 2 Zaiful Bukhari-Sudibyo dan nomor urut 3 Dawam-Azwar Hadi. Sementara untuk Bandar Lampung, Metro, dan Way Kanan hanya ada satu pelanggaran. Ada pun pelanggarnya yakni di Bandar Lampung M. Yusuf Kohar-Tulus Purnomo, Metro Wahdi-Qomaru, dan Way Kanan Raden Adipati Surya-Ali Rahman.
Meski demikian, untuk Bandar Lampung walau hanya ada satu pelanggaran yang, namun Bawaslu telah mengeluarkan surat tilang 12 kali dan sudah memberikan sanksi berupa pengurangan kampanye selama tiga hari. Ada pun surat tilang tersebut, empat kali diberikan Rycko-Johan, enam kali Yusuf Kohar-Tulus, dan dua kali Eva-Deddy.
Hingga kini hanya di Lampung Tengah dan Pesawaran yang belum ada pelanggaran protokol kesehatan, terhadap masing-masing pasangan calon. Untuk dua wilayah tersebut, ada dua calon di Pesawaran yakni M. Nasir-Naldi dan Dendi-Marzuki. Kemudian di Lampung Tengah ada Loekman-Ilyas, Musa-Ardito, dan Nessy-Imam. (cah)






