// Dewan Nilai Walikota Kumpulkan Satpol-PP Langgar Prokes //
Bandarlampung – Dalam situasi pandemi covid-19 tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bandarlampung bertambah. Tak hanya menegakkan peraturan daerah (Perda) namun kini harus mengajak dan menghimbau masyarakat untuk mengunakan masker dan jaga jarak (sosial distance) dan cuci tangan.
Alih-alih menjadi panutan masyarakat,para satpol PP justru menelan pil pahit. Hal ini terlihat dari kerumunan Satpol PP Kota Bandarlampung sekitaran maupun didalam gedung Semergou untuk mendengarkan arahan walikota.
Salah seorang petugas satpol PP yang enggan dikorankan namanya,mengutarakan bahwa ada pemberitahuan untuk berkumpul di Gedung Semergou guna mendengarkan arahan dari Walikota Bandarlampung yang beredar digroup WhatsApp.
Dirinya pun mengaku heran padahal situasi pandemi covid 19 saat ini sangat menghawatirkan. “Dalam hati ya takut. Tapi namanya perintah mas,kami mau enggak mau ya harus berangkat. Sempet kaget juga begitu sampai disekitar gedung Semergeu itu ramai banget,”ujarnya kepada editor,kemari.
Arahan walikota,lanjutnya,yakni Satpol-PP diminta untuk bekerja maksimal ditengah pandemi covid 19. Meskipun dilain sisi uang makan terjadi keterlambatan.” Pak wali sedikit marah,kami diminta bersabar soal uang makan,pak Wali bilang akan dibayar tapi situasi keuangan lagi defisit karena Corona ini jadi harap maklum,jangan koar-koar seperti dinas lain,” katanya.
Arahan walikota dilakukan secara bergiliran. Hal ini dilakukan lantaran ruangan Semergou tidak cukup menampung jumlah Satpol-PP yang lebih dari 1000 personil.
Soal uang makan sendiri, dirinya mengaku hingga saat ini sudah 5 bulan belum juga mendapatkan pembayaran. ” Rp 450.000 mas perbulannya.Lumayan untuk tambah-tambah uang dapur.tapi situasi defisit keuangan katanya.ya kami enggak bisa ngapa-ngapa”terangnya.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bandarlampung Ali Wardana, SIP, menyayangkan sikap Walikota Drs. Herman HN, MM, yang mengumpulkan ratusan anggota Pol PP, dalam suatu ruang pertemuan. Sementara Walikota Herman HN sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19.
Menurut Ali Wardana, Kota Bandarlampung sudah beberapa pekan ini kembali status zona merah Covid-19. “Mustinya, Walikota juga sebagai Ketua Gugus Tugas, menegakkan protokol kesehatan di Bandarlampung. Bukan malah memberi contoh melakukan pertemuan dalam sebuah gedung yang melibatkan ratusan orang,’ ujar Ali Wardana.
Ali Wardana menilai Walikota Herman HN, tidak memberi tauladan yang baik, tapi malah memberi contoh yang kurang baik kepada rakyat Bandarlampung terkait protokol kesehatan. “Jadi imbauan Walikota Herman HN tentang protokol kesehatan (prokes) berbanding terbalik dengan kegiatan yang dilaksanakan hari ini yang mengumpulkan ratusan anggota Pol PP. Ini udah seperti syair lagu “Kau yang mulai kau yang mengakhiri Kau yang berjanji kau yang mengingkari,” ujar Ali Wardana.
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hanafi Pulung meminta satgas Covid-19 Kota Bandarlampung bekerja dengan baik. Melakukan pengawasan dalam setiap acara yang berhubungan dengan pengumpulan massa.
Apalagi, sambung dia, jika massa yang berkumpul dalam suatu tempat itu tidak menerapkan protokoler kesehatan (prokes).
“Bicara peraturan, kalau di satu tempat, di suatu wilayah itu mengeluarkan peraturan, contohnya mengeluarkan perwali tidak boleh melebihi sekian orang, ternyata melanggar. Kita kan ada satgas covid, langsung saja ke mereka. Nantikan yang menindaklanjutinya satgas covid-19,” kata Hanafi.
Untuk itu, legislator asal Fraksi PDI-P itu mengajak semua pihak untuk bisa melihat dan mengerti tentang aturan yang telah dibuat dan ditetapkan pemerintah. Khususnya pemerintah pusat.
“Jadi begini, lihat dulu aturan yang dibuat pusat. Kalau keluar dari aturan yang dibuat pusat, itu pasti melanggar. Kelau melanggar tindakannya apa, dan yang menindak siapa. Otomatis satgas covid 19 yang harus menindak,” terangnya.
Lebih lanjut Hanafi mendorong satgas covid-19 untuk mengawasi semua kegiatan yang berhubungan dengan kerumunan massa. “Apalagi yang tidak menerapkan prokes, yang melanggar aturan, itu silahkan satgas bertindak, urusan mereka itu,” tegasnya.
Sementara, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Bandarlampung Hendra Mukri merasa aneh dengan kelakuan Walikota Herman HN.
“Kita melihatnya sih seperti ini ya, kok pemkot yang jelas-jelas tegas terhadap aturan, malah melanggar aturan tersebut,” kata Hendra.
Menurut legislator asal Fraksi Demokrat itu, pengumpulan 400 orang sekaligus di dalam sebuah gedung sangat menghawatirkan.
“Yang jelas 400 orang itu kan tidak sedikit. Emang seurgen apa pertemuan itu, sampai harus seramai itu?” ucapnya.
Untuk mencegah penyebaran covid-19 di kota setempat akibat pengumpulan massa tersebut, Hendra meminta satgas covid-19 di ktoa setempat untuk segera bertindak.
“Kami harapkan satgas covid itu berfungsi dan bertindak tegas dengan siapapun juga,” tegasnya.
Dia berharap, tidak ada masyarakat, apalagi petinggi di Kota Bandarlampung yang meremehkan covid-19.
“Bandarlampung ini zona merah, sudah banyak yang terpapar. Jadi jangan dianggap sepele, jangan dianggap mainan covid-19 ini. Pembatasan perkumpulan harus diberlakukan dengan tegas,” jelasnya.
Diberitakan, Walikota Herman HN telah mengumpulan ratusan personil Polisi Pamong Praja (Pol PP) di Gedung Semergou, Senin (30/11) pagi. Pertemuan tertutup yang dihadiri sekitar 800 personil Pol PP dipimpin oleh Walikota Herman HN dan Kepala Badan Pol PP Suhardi Syamsi.
Pertemuan antara Walikota dengan ratusan anggota Pol PP berstatus honorer dibagi dalam dua sesi. Pertama sekitar pukul 10.00 Wib dan pertemuan kedua sekitar pukul 11.00 Wib. Ratusan Pol PP terlihat memadati tangga tepat depan Kantor Inspektorat Bandarlampung hingga depan pintu Gedung Semergou.
Mirisnya, kegiatan tersebut bertentangan dengan Peraturan Walikota (Perwali) Bandarlampung No 18 Tahun 2020 tentang pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.
Aturan yang dibuat oleh Walikota Bandarlampung itu justru dilanggar sendiri olehnya. Dalam pasal 17 poin ketiga perwali itu disebutkan; Setiap pertemuan yang mengumpulkan massa yang bersifat sosialisasi tidak boleh melebihi sepuluh orang sehingga tidak menyebabkan terjadinya kerumunan dan wajib memenuhi prokes sebagaimana tersebut dalam pasal 5 ayat 1.
Dalil ini selalu digunakan Lurah dan Camat di Bandarlampung untuk membubarkan kegiatan sosialisasi calon kepala daerah beberapa bulan lalu. Tapi peraturan itu, tap berlaku bagi Walikota, karena diduga untuk kepentingan politik menjelang Pilkada.
Kepala Badan Pol PP Bandarlampung Suhardi Syamsi, kepada wartawan mengatakan jika pertemuan itu dalam rangka evaluasi tenaga honorer yang bertugas di instansinya.
Ditanya soal adanya pembahasan soal tunggakan isentif yang belum terbayarkan oleh Pemkot, Suhardi mengaku tidak tau. (dbs)






