Bandarlampung – Anggota DPD RI, Ahmad Bastian meminta Kementerian ATR/BPN bisa memberikan solusi terkait sengketa tanah antara masyarakat di Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Tulang Bawang dengan PT Sugar Group Company (SGC) menyangkut lahan perkebunan tebu.
Senator Lampung itu juga menyampaikan ada tuntutan dari beberapa elemen di Lampung bagaimana kalau persoalan tanah di Sugar Group ini dilakukan ukur ulang.
“Karena banyak persepsi di masyarakat banyak lahan-lahan masyarakat yang dirampas Sugar Group, yang proses masyarakat untuk mendapat haknya terhadap tanah itu, ini yang sulit sekali,” ujarnya, Kamis (11/2).
“Karena kita ketahui PT Sugar Group ini sudah masuk ke ranah politik sehingga mereka menguasai kekuasaan-kekuasaan yang ada di daerah sehingga masyarakat menemui tembok besar untuk menuntut hak-haknya mendapatkan keadilan terkait hal ini,” imbuh Bastian.
Lanjutnya, usaha PT SGC diakui memang menggerakkan ekonomi secara nasional. Hanya saja menurut Bastian, jangan sampai roda perekonomian berputar dengan mengorbankan rakyat.
“Masyarakat harus dilindungi, keadilan untuk masyarakat terhadap tanah juga harus dijaga. Ini tugas negara, harus kita sama-sama wujudkan,” kata Bastian.
Mantan anggota DPRD Lampung Selatan tersebut juga menyampaikan persoalan lain di Lampung kepada Menteri Sofyan Djalil. Bastian berharap Kementerian ATR/BPN bisa memberikan solusi terhadap status tanah warga desa yang berada di wilayah perhutanan.
“Ini memang pemainnya di Menteri Kehutanan tetapi pengakuan terhadap status tanah itu ada di Kementerian Agraria. Oleh karenanya itu, mungkin Pak Menteri ada bentuk semacam pengakuan. Mereka itu butuh diakui mereka punya legal untuk di desa itu,” sebutnya.
Selama ini masyarakat desa yang ada di wilayah perhutanan sudah mendapat pengakuan secara kependudukan. Hanya saja dari sisi status tanah, mereka belum diakui.
“Kan selama ini mereka ada, tetapi tidak diakui, sudah beranak-pinak bahkan secara kelembagaan negara desanya juga diakui, tetapi status tanahnya tidak ada mereka. Mungkin ada solusi dari Pak Menteri terhadap masyarakat kita yang ada di desa agraria kehutanan ini,” tutup Bastian.
Sebelumnya, Komite I DPD RI melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kementerian Agraria Dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam kesempatan tersebut, anggota Komite I DPD RI Ahmad Bastian menyampaikan aspirasi dari masyarakat Lampung.
Adapun kunjungan kerja ke Kantor Kementerian ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilaksanakan pada Rabu (11/2). Selain Ahmad Bastian, jajaran DPD yang melakukan kunker ke Kementerian ATR/BPN adalah Ketua Komite I Fachrul Razi, Wakil Ketua Fernando Sinaga, dan dua anggota lainnya yaitu Jialyka Maharani serta Abraham Liyanto.
Para anggota Komite I DPD RI melakukan tes Corona sebelum melakukan kunjungan kerja dan menerapkan protokol kesehatan ketat dalam kunker di Kementerian ATR. Jajaran Komite I DPD RI diterima langsung oleh Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil yang didampingi oleh Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN R.B. Agus Widjayanto, Dirjen Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN Andi Tenrisau, dan Staf Khusus Menteri Harry Sud.
Saat audiensi, Komite I DPD RI memberikan apresiasi terhadap program Sertifikat Elektronik yang sedang digagas Kementerian ATR/BPN. Hanya saja, Komite I DPD meminta penjelasan yang lebih mendalam terkait program tersebut untuk bahan sosialisasi kepada masyarakat di daerah.
“Saya sampaikan apresiasi kepada Pak menteri tentang sertifikat elektronik. Ini suatu terobosan yang baik, walaupun di tingkat sosialisasinya masih banyak hal yang simpang siur. Kami butuh bekal untuk melakukan sosialisasi di masyarakat dalam rangka reses anggota DPD di seluruh Indonesia,” ujar Ahmad Bastian SY di hadapan Menteri Sofyan Djalil seperti dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2). (*)






