Pattimura Tolak Wacana Sertifikat Elektronik

Bandarlampung – Mudah diretas, anggota DPRD Provinsi Lampung Pattimura Danial, tidak setuju terhadap wacana akan diberlakukan sertifikat tanah eletronik.
Menurut anggota fraksi Partai Gerindra ini, persoalan sertifikat ganda alias aspal (asli-palsu) saja belum dapat dicarikan penyelesaiannya. Dikatakan Pattimura, semestinya pemerintah terlebih dahulu melakukan penertiban terhadap surat tanah yang masih berbentuk dokumen fisik seperti buku atau majalah untuk menghindari tindak penggandaan sertifikat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Di Lampung sendiri, masih banyak kasus sertifikat ganda, tidak hanya di desa, di kota juga masih ada sertifikat tanah yang ganda. Tidak hanya itu saja, justru di tengah pandemic COVID – 19 ini terjadi anomaly konflik atau sengketa pertanahan, termasuk perampasan tanah yang mengalami peningkatan. Itu dulu yang harus kita selesaikan dan benahi,” papar Pattimura.
Setelah persoalan sengketa tanah sudah terselesaikan, dikatakan Pattimura, tidak serta merta langsung memberlakukan secara elektronik. Menurutnya, sebelum memberlakukan hal tersebut, tentu harus melalui kajian demi kajian agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Zaman serba digital tidak lantas membuat kita harus mudah mengadopsi apapun secara elektronik. Tetap harus melalui riset untuk menghindari kelemahan demi kelemahan yang nantinya akan menimbulkan polemik di masyarakat. Seperti misalkan kemungkinan diretas oleh para hacker. Sudahkah SDM kita mumpuni untuk atasi ini?” tanya legislator asal Kotabumi ini.
Secara tegas, Pattimura mengatakan sisi keamanan belum terjamin dan berpotensi hilangnya data rakyat sebagai pemilik tanah. Dinilai Pattimura, digitalisasi selama ini hanya akan ramah terhadap masyarakat perkotaan dan kelas menengah ke atas, dimana akses teknologi dan infrastruktur sudah terbangun. “Lalu bagaimana dengan masyarakat perdesaan terlebih di pedalaman yang teknologinya terisolasi? Tertinggal tentunya, karena tidak semua orang punya handphone, computer dan pengetahuan yang mumpuni,” katanya.
Riset tersebut, dikatakan Pattimura sebagai jawaban untuk pertanyaan masyarakat, misalnya cara validasi dilakukan, apakah nantinya dilakukan secara sepihak oleh instansi terkait dan pemohon atau ada cara lain. Tak hanya itu saja, Pattimura mempertanyakan posisi masyarakat dalam validasi karena menurutnya tanah – tanah tersebut banyak bermasalah. “Tidak sesuai ukuran, tumpang tindih, bahkan sedang diperkarakan di pengadilan. Yang paling rentan dirugikan dalam digitalisasi ini ya masyarakat. Banyak yang terjadi itu konflik masyarakat dengan perusahaan, selesaikan saja ini terlebih dulu,” tukasnya.
Terkait waktu pemberlakuan, Pattimura berharap kebijakan ini dapat disosialisasikan secara massif minimal 5 tahun atau beberapa tahun setelah terjadinya pembenahan data. “Benahi dulu semua polemic yang selama ini ada, baru beberapa tahun kemudian disosialisasikan. Jangan dadakan,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *