Dimulai 1 April, Dewan Harap Pemutihan PKB Penuhi Target PAD

Bandarlampung – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung temui titik terang. Pasalnya, Pemprov Lampung melalui Bappenda menjadwalkan pemutihan pajak akan dilaksanakan pada 1 April 2021.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPRD Provinsi Lampung, Noverisman Subing menyambut gembira atas kepastian jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung. Karena, menurutnya, hal itu sudah sangat ditunggu oleh masyarakat Provinsi Lampung.

“Alhamdulillah, sudah ditetapkan jadwalnya, 1 April. Kita sebagai wakil rakyat cukup senang mendengarnya. Karena ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat Lampung,” ujarnya, Rabu (24/3).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini pun berharap program pemutihan pajak kendaraan tersebut bisa membantu pencapainan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Lampung. Karena, masih kata dia, pemutihan itu berpotensi menyerap PAD sebesar Rp270 miliar.

“Makanya, karena potensinya yang sangat besar itu, kita berharap target PAD kita bisa tercapai,” harapnya.

Untuk itu, mantan wakil bupati Lampung Timur (Lamtim) ini menghimbau kepada seluruh masyarakat Provinsi Lampung untuk dapat memanfaatkan program pemutihan tersebut.

“Karena program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini jarang-jarang terjadi. Malu kita kalau kita naik kendaraan yang mati pajak,” tandasnya.

Nover mengungkapkan, pemutihan pajak kendaraan di Lampung akan berlangsung selama enam bulan yakni 1 April hingga 30 September tahun 2021 melalui 15 kantor sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) induk dan pembantu yang ada di wilayah Provinsi Lampung.

Menurutnya, Pemutihan Pajak kendaraan itu dilakukan kepada semua jenis kendaraan bermotor dan pembayaran pajak hanya tahun berjalan, bebas biaya balik nama ( BBN II), pembayaran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) dihapuskan denda
tunggakan dan biaya pokok tetap dibayarkan. Tetapi mutasi masuk dibebaskan biaya BBN baikdari luar Provinsi maupun dalam Provinsi Lampung.

Anggota DPRD Lampung itu menjelaskan untuk mekanisme pelayanan pendaftaran dilaksanakan secara online, guna mentaati protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah daerah dan wajib pajak yang telah mendaftar harus menunjukkan bukti pendaftaran online ke petugas posko (Crisis center).

“Untuk pelayanan rencananya diberlakukan secara online dan wajib pajak membawa bukti pendaftaran onlinenya,” kata Kanjeng Nover sapaan akrabnya.

Nantinya, kata dia di posko crisis center akan disediakan pengecekan suhu oleh petugas dinas kesehatan (Apabila ditemukan wajib pajak suhu diatas 37,3 diarahkan
untuk ke Rumah Sakit terdekat).

“Petugas dan wajib pajak wajib menerapkan protokol kesehatan dan petugas melakukan verifikasi kelengkapan berkas pemutihan,” jelasnya.

Kemudian, kata politisi PKB itu, setelah berkas lengkap, wajib pajak diarahkan ke cek fisik (Mati STNK) dan loket pendaftaran lalu petugas mengarahkan wajib pajak sesuai dengan proses pembayaran pajak masing-masing (Perpanjangan, Rubentina dan BBN II).

“Kalau sudah lengkap semuanya tinggal pembayaran pajak masing-masing kemudian dalam satu hari pelayanan pemutihan dibatasi hanya 150 kendaraan dibagi menjadi tiga sesi yakni sesi pertama dari pukul 08:00 – 10:00 WIB sebanyak 50 wajib pajak, sesi kedua pukul 10:00 – 12:00 WIB 50 wajib pajak, sesi ketiga pukul 13:00 – 15:00 WIB : 50 wajib pajak,” pungkasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *