PESAWARAN, LAMPUNG — Hiduplah Indonesia Raya! Sedikit mengagetkan, nun apa yang dilakukan pemimpin muda, Bupati Pesawaran, Lampung, Dendi Ramadhona ini boleh juga. Bahkan patut diacungi jempol.
Dalam rangka meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sang bupati dua periode ini menerbitkan surat edaran berisi upaya penggeloraan kembali spirit cinta tanah air melalui sarana memperdengarkan massal lagu kebangsaan Indonesia Raya.
Melalui Surat Edaran Nomor 060/2427/1.10/V/2021 tentang Gerakan Indonesia Raya Bergema Di Kabupaten Pesawaran tertarikh Senin 24 Mei 2021, Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona memandang perlu untuk dilaksanakannya Gerakan Indonesia Raya Bergema Di Kabupaten Pesawaran, dengan memperdengarkan lagu Indonesia Raya.
“Seluruh Instansi/Lembaga/Unit Kerja dan Ruang Publik agar memperdengarkan lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktifitas dan/atau memulai kegiatan,” bunyi diktum pertama edaran.
“Setiap orang yang hadir pada saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap sempurna,” ujar diktum kedua.
“Agar setiap lembaga/instansi/unit kerja agar mensosialisasikan kepada seluruh stakeholder terkait dalam rangka pelaksanaan Gerakan Indonesia Raya Bergema Di Kabupaten Pesawaran,” lanjut diktum ketiga, penutup.
Kepala surat bupati, menujukan edaran itu kepada unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda), pimpinan instansi vertikal, Sekda, Asisten Sekda dan Staf Ahli Pemkab, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, Sekretaris Korpri dan Direktur BUMD, dan kades se-Kabupaten Pesawaran. Ditembuskan, kepada Gubernur Lampung dan Ketua DPRD Kabupaten Pesawaran.
Bupati Dendi Ramadhona, bupati periode 2015-2020 berpasangan dengan kader PDI Perjuangan Eriawan, mantan kompatriotnya sesama mantan anggota DPRD Lampung 2014-2019. Keduanya mengundurkan diri demi ikut pilkada langsung 2015. Menang, terpilih-terlantik, pasangan muda bertagline Dermawan akronim nama keduanya tersebut mesra hingga akhir masa jabatan.
Peta politik berubah, pada kandidasi pilkada 2020 lalu, Dendi berganti pasangan wakil. Juga kader PDI Perjuangan, Kolonel Purn S Marzuki, satu dari 14 pensiunan TNI caleg partai banteng itu se-Indonesia Pemilu 2019 lalu. Gagal melenggang ke Senayan, siapa nyana Marzuki mulus jalan jadi orang nomor dua kabupaten berjuluk Bumi Andan Jejama itu. Dendi sendiri kader Demokrat tulen.
Sejauh ini, selain Bupati Pesawaran dan eks Wakil Ketua I Bidang Pengkajian Strategis dan Evaluasi Kebijakan Publik DPP Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) periode lalu, Dendi juga aktif Ketua Karang Taruna Indonesia (KTI) Lampung.
Pria berdarah Batanghari Sembilan, kelahiran Bandarlampung 4 Juli 1983, suami Nanda Indira Bastian, ayah dua putri ini, terhitung bupati moncer karir, kecemplung di politik mengikuti jejak ayahandanya.
Tak lain, eks satu setengah periode bupati Lampung Selatan produk pilkada DPRD 2000-2005 dan pilkada langsung 2005-2008, mantan Ketua Partai Demokrat Lampung 2005-2010, eks cagub Lampung Pilgub 2008, anggota PAW periode 2010-2014 dan saat ini DPR/MPR 2019-2024 dapil Lampung I Fraksi Partai Demokrat, Zulkifli Anwar.
Gebrakan Dendi Ramadhona menginisiasi gerakan memperdengarkan Indonesia Raya secara massal di Kabupaten Pesawaran ini tergolong yang pertama di Lampung, bahkan Sumatera.
Menanggapi, unsur elemen sipil setempat, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Pejuang Bravo Lima (PBL) Pesawaran, Iswandi Kunang, Senin malam (24/5/2021).
Menurutnya, inisiatif Bupati Pesawaran tentu bukan sekadar latah dan minus perhitungan. “Kami lebih melihat ini mengamanati Pasal 20, Pasal 21, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36A, Pasal 36B, dan Pasal 36C Batang Tubuh UUD 1945, yang menjadi dasar hukum Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan,” ujar Iswandi.
Aktivis antikorupsi di Lampung era reformasi 1998 ini lantas mengutip bunyi UU 24/2009 tersebut. “Bahwa, Bendera Sang Merah Putih, Bahasa Indonesia, Garuda Pancasila, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya notabene merupakan jati diri bangsa dan identitas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Clear,” cetusnya.
Keempat simbol tersebut, lanjut dia, menjadi cerminan kedaulatan negara di dalam tata pergaulan dengan negara-negara lain, dan jadi cerminan kemandirian dan eksistensi negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, makmur. “Dengan demikian, bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia bukan hanya sekadar pengakuan atas Indonesia sebagai bangsa dan negara, melainkan jadi simbol atau lambang negara yang dihormati dan dibanggakan warga negara Indonesia. Jadi kekuatan yang sanggup himpun serpihan sejarah Nusantara yang beragam sebagai bangsa besar dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“UU 24/2009 kan jaminan kepastian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban di dalam penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. Berisi ketentuan berbagai hal terkait penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan termasuk ketentuan pidana bagi siapa saja yang secara sengaja lakukan pelanggaran ketentuan UU itu,” lugasnya.
Pengingat, UU 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan diterbitkan-disahkan 9 Juli 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, diundangkan dalam Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109 dan Penjelasan Atas UU 24/2009 ke dalam Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5035 oleh Menkumham Andi Matalatta pada 9 Juli 2009 di Jakarta. Agar setiap orang mengetahuinya.
Dari Jakarta, Koordinator Wilayah (Korwil) Sumatera DPP PBL, Brigjen TNI Purn SP Sitorus melalui pesan singkat mengapresiasi terobosan Bupati Dendi tersebut. “Harus ada yang mulai, dan harus ada yang mengawasi,” ujar SP Sitorus.
Informasi, Dendi Ramadhona dan S Marzuki, representasi duet generasi milenial-generasi X (Marzuki kelahiran Plaju Sumatera Selatan, 26 Agustus 1960, red) ini, keduanya masuk dalam jajaran anggota Dewan Penasihat DPD PBL Lampung 2020-2025 pimpinan aktivis/pengusaha Ary Meizari Alfian.
Sementara, di ujung timur pulau seberang, barangkali saat ini, mendiang Wage Rudolf Soepratman, bertambah satu lagi tebalan senyuman, demi mendengar kabar prima ini.
Dari pusaranya, notabene bukan di taman makam pahlawan, tetapi hanya sendirian (makam tunggal seperti halnya makam mendiang Dokter Sutomo), persisnya di Jl Mangga Kapasan-Kenjeran, Surabaya, Jawa Timur, dekat kompleks pemakaman umum.
Terima kasih, Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona. “Bangunlah jiwanya, bangunlah raganya. Untuk Indonesia Raya.” (*)






