Fraksi Golkar Tanggapi BK, Beny: Mungkin Om Sidik Lupa

Bandarlampung – Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kota Bandarlampung, Beny Mansyur menanggapi pernyataan Ketua BK Sidik Efendi yang meminta seluruh anggota DPRD untuk menaati peraturan tata tertib (tatib) yang ada terkait dinamika yang terjadi di internal DPRD saat ini. Terlebih mengharuskan membuat laporan tertulis untuk menangani polemik internal tersebut.

“Mungkin om Sidik lupa, kalau ada pasal 78 dalam tatib DPRD, ayat 1 point a, point b, point c dan seterusnya yang menjelaskan tugas BK,” kata Benny, Senin (14/6).

Disampaikan Beny, dalam pasal 78 point a, tugas BK itu adalah memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan anggota DPRD terhadap sumpah janji dan kode etik.

Kemudian dalam point’ b, tugas BK itu meneliti dugaan pelanggaran terhadap sumpah jabatan dan kode etik. Lalu, point c, melakukan penyelidikan dan verifikasi atas pengaduan.

“Artinya disini jelas, kalau melihat dari point’ a dan b, diminta atau tidak diminta, jika ini sudah menjadi polemik internal DPRD, jelas, ada atau tidak ada laporan, ada atau tidak pengaduan secara tertulis, tugas BK mengevaluasi itu. Tidak menunggu laporan,” kata dia.

Kemudian, lanjut dia, dalam pasal 78 ayat 2, tugas BK melaksanakan dan menjaga moral citra DPRD. “Kalau ini sudah menjadi polemik internal dan sudah mencuat keluar. Diminta atau tidak diminta, ada atau tidak ada surat masuk. Ini sudah menjadi tugas BK. Mungkin om Sidik lupa ini, makanya suruh baca dulu,” kata dia.

Dikatakannya, BK itu hanya bisa memeriksa dan dasarnya adalah sumpah janji, kode etik, dan tatib. Sementara, BK saat ini belum ada kode etik.

“Jadi bagaimana mau melakukan verifikasi kalau tidak ada kode etik. Artinya, kalau mau melakukan verifikasi hanya ada dua patokan, yaitu sumpah janji dan tatib,” kata dia.

Kendati demikian, dirinya mempertanyakan kinerja BK dalam menangani polemik internal DPRD Kota Bandarlampung ini.

“Mampukah BK melakukan itu. Karena di badan BK itu sendiri sudah menjadi dua kubu. Dua kubunya secara fisik ada pertemuan yang dilakukan Wiyadi dan kawan-kawan, itu pimpinan BK hadir dan membuat pernyataan. Ini yang sangat disayangkan,” ungkapnya.

Dikatakannya, BK dapat dinilai netral jika BK kemarin tidak mengeluarkan pernyataan dan tidak hadir dalam pertemuan tersebut.

Untuk itu, dirinya meminta kepada BK agar bekerja maksimal dapat menarik diri dari pertemuan tersebut dan tidak terlibat secara langsung.

“Anggota BK ini pertama ketuanya Sidik yang juga sekretaris partai, wakilnya dari fraksi PDIP, ada ketua Fraksi Gerindra, turut serta juga, anggota fraksi Golkar juga disitu yang juga menandatangani (pernyataan),” ungkapnya.

“Kalau BK mau bekerja semua, menarik dulu dari itu semua. Jadi secara mandiri mereka bisa dibilang independen dan netral. Baru BK Ini bisa jalan,” tukasnya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandar Lampung meminta seluruh anggota DPRD untuk menaati peraturan tata tertib (tatib) yang ada terkait dinamika yang terjadi di internal DPRD saat ini.

Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Sidik Efendi menjelaskan, ada mekanisme yang harus dilakukan dalam upaya menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini, yaitu adanya mosi tidak percaya sebagian anggota DPRD kepada Ketua DPRD.

Seharusnya, karena ini adalah permasalahan internal, maka sesuai tatib DPRD pasal 80 ayat 1 pimpinan DPRD, anggota DPRD dan atau masyarakat menyampaikam pengaduan dugaan pelanggaran oleh anggota DPRD secara tertulis kepada pimpinan DPRD dengan tembusan kepada BK disertai identitas pelapor yang jelas dan bukti dugaan pelanggaran.

Kemudian pada pasal 2 tertulis pimpinan DPRD wajib meneruskan pengaduan sebagaimana dimaksud pd ayat 1 kepada BK paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal pengaduan diterima. Dilanjutkan dipasal 3 apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 pimpinan DPRD tidak meneruskan pengaduan kepada BK, maka BK akan menindaklanjuti pengaduan tersebut

“Alhamdulillah BK sudah melakukan rapat internal. Dari kajian kami, bahwa sampai hari ini tidak ada aduan tertulis baik ke pimpinan DPRD maupun ke BK, atas dasar itu BK tidak bisa melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Terkait dinamika internal ini, BK merekomendasikan kepada Pimpinan DPRD untuk melakukan mediasi kepada pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik demi terlaksananya tugas-tugas dan kinerja dewan untuk masyarakat Bandar Lampung”, kata Sidik, Minggu (13/6).

Sidik mengajak semua pihak mengikuti mekanisme tatib DPRD. Harapannya tentu agar dinamika internal ini bisa diselesaikan secara internal juga.

“Sebaiknya memang diselesaikan secara internal terlebih dahulu, kita ingin menjaga kondusifitas pembangunan di Bandar Lampung. Peran dan kiprah anggota DPRD lebih ditunggu masyarakat kota bandarlampung dalam bersinergi dengan Pemkot untuk mengatasi dampak pandemi covid 19,” ujar Sidik. (Cah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *