Lamsel – Lesty Putri Utami, Anggota DPRD Provinsi Lampung kembali mengadakan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) No. 1 Tahun 2016. Tentang pedoman rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung Jumat, 18/06/21.
Kegiatan sosper yang berlangsung di aula desa Karya Mulyasari kecamatan Candipuro Lampung Selatan dimaksudkan sebagai wadah musyawarah dalam menangani dan menyelesaikan setiap permasalahan yang terjadi pada masyarakat baik secara hukum maupun kekeluargaan.
“Rembug desa dan kelurahan harus diterapkan secara rutin di setiap desa agar konflik dapat dicegah dan ditanggulangi” ujar legislator asal daerah pemilihan (dapil) Lampung Selatan tersebut .
Lesty mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh pihak tidak bertanggung jawab, sehingga menimbulkan konflik antar masyarakat. Ini lah perlunya rembug desa atas permasalahan yang terjadi sebelum terjadinya konflik.
“Kita kembali sosialisasikan perda tentang rembug desa ke masyarakat dengan meningkatkan sinergi dengan kepolisian, agar tecipta suasana yang damai, tentram dan sentosa”, tutup srikandi dari PDIP Perjuangan itu.
Kegiatan yang dihadiri masyarakat setempat terdiri dari Pemuda dan orang tua. Turut hadir Kapolsek Candipuro Iptu Gunawan, S.E., M.H dan Muhtadli, S.H., M.H penggiat pendidikan. (*)






