Sosper AKB, Iswan: Jangan Kendor Terapkan Prokes Covid-19

Pringsewu – Anggota DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi PAN, Iswan A. Caya melangsungkan kegiatan Sosper Perda nomor 3 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) di Desa Patoman, Kec. Pagelaran, Kab. Pringsewu, Jumat (18/6).

Dihadapan para konstituennya, Anggota Komisi III DPRD Lampung itu mengedukasi dengan memberikan pemahaman bahwa beberapa sanksi bagi setiap orang yang dengan sengaja melanggar Protokol Kesehatan (Prokes), dapat terkena sanksi teguran lisan, tertulis dan administratif berupa denda maksimal 1 juta.

Politisi PAN Lampung itu kembali menjelaskan bahwa Perda nomor 3 Tahun 2020 adalah sebagai landasan, kepada para petugas dalam melakukan upaya penindakan terhadap masyarakat yang dengan sengaja mengabaikan Protokol Kesehatan.

Iswan mengingatkan kepada seluruh elemen masyarakat, agar selalu menerapkan Prokes secara ketat. Hal tersebut guna membantu Pemerintah dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung dan khususnya di Kabupaten Pringsewu.

“Kita harapkan peran dan serta masyarakat dalam membantu Pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19. Dengan cara meningkatkan kesadaran diri seperti patuh terhadap Prokes. Karena dukungan dari seluruh elemen masyarakat akan memudahkan langkah Eksekutif dalam menekan angka terpapar virus yang berasal dari Wuhan China tersebut,” ucap dia.

Perlu diketahui, dalam kegiatan Sosperda tersebut dilaksanakan dengan tetap menerapkan Prokes secara ketat, yaitu disiapkan alat mencuci tangan, diukur suhu tubuh, dan peserta diwajibkan memakai masker dan duduk berjaga jarak. (Cah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *