F-PKS Minta Pemprov Konsisten Dalam Penanganan Dampak Pandemi Covid-19

Bandarlampung – Fraksi PKS DPRD Provinsi Lampung berpandangan bahwa postur APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Provinsi Lampung, terlebih pada

fase perubahan Tahun Anggaran 2021 harus tetap konsisten pada penanganan dampak Pandemi Covid 19, baik dampak pada sisi kesehatan, ekonomi maupun sosial.

“Kita tahu bahwa Pandemi global Covid 19 telah melangsungkan ulang tahunnya yang pertama. Dari data yang ada hingga tanggal 9 Agustus 2021 terdapat 3,67 juta penduduk yang terpapar Covid 19 di Indonesia dengan kasus kematian sebanyak 207 ribu. Sementara di Lampung, hingga tanggal 11 Agustus 2021 terdapat 40.737 kasus aktif Covid 19 dengan angka kematian mencapai 2.823 jiwa,” ungkap Jubir Fraksi PKS, Zunianto dalam sidang rapat paripurna pemandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda APBD-P TA 2021, Kamis (12/8).

Mengutip data yang ada, dengan 6,8 persen Case Fatality Rate (CFR) atau kasus rata-rata kematian, Provinsi Lampung termasuk kedalam 2 besar provinsi dengan kasus kematian tertinggi di Indonesia. Bahkan 8 Agustus lalu, sempat bertengger di puncak CFR tertinggi di Indonesia.

“Tentu saja, total belanja pada Perubahan APBD 2021 sebesar 7,57 Trilyun lebih terutama yang teralokasi pada OPD-OPD yang bersentuhan langsung harus secara efektif mampu menahan laju percepatan virus C19 yang kini makin terkonfirmasi menyerupai deret ukur,” ungkapnya.

Fraksi PKS juga mendorong kapasitas 3 T Provinsi Lampung yakni Testing, Tracing dan Treatmen harus terus dinaikkan, guna memastikan tingkat keterpaparan berkurang/imunitas semakin baik, CFR makin menurun dan rasio kesembuhan semakin tinggi.

“Hal ini sejalan dengan Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 tertanggal 9 Agustus tentang PPKM Level 4 Covid 2019 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, dan Papua, yang kemudian ditindaklanjuti oleh Saudara Gubenur dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Pada Kriteria Level 4 Covid 2019 di Provinsi
Lampung, tertanggal 10 Agustus 2021,” bebernya.

Terkait upaya penguatan 3 T diatas, Fraksi PKS mendorong alokasi anggaran yang benar-benar efektif atau tepat guna sehingga goal /
tujuan dari Inmendagri dan Ingub tersebut tercapai. Bahkan jika diperlukan, Fraksi PKS mendorong agar upaya testing mendapatkan alokasi anggaran yang optimal, sehingga upaya testing tidak ada kendala terutama pada sisi anggaran.

“Kamipun di Fraksi PKS Provinsi berkomitmen untuk terus berkomunikasi dengan rekan-rekan kami di Aleg PKS atau Fraksi PKS Kabupaten/Kota Se Provinsi Lampung untuk mendorong hal yang sama. Terlebih pada Instruksi Mendagri Nomor 31 Tahun 2021 juga menyatakan bahwa Gubernur bersama Bupati dan Walikota berkoordinasi dan berkolaborasi bersama,” paparnya.

Secara khusus, Fraksi PKS ingin memberikan atensi kepada upaya treatmen. Bahwa treatmen seyogyanya komprehensif, menyeluruh serta proporsional. Semua yang terkait dengan upaya treatmen ini, baik di Rumah Sakit saat harus dilakukan perawatan maupun isolasi mandiri di rumah, tentu butuh dukungan keberpihakan dari kita di Pemerintahan Daerah melalui kebijakan anggaran.

“Termasuk support anggaran yang baik pada tenaga kesehatan, baik untuk insentif maupun kebutuhan asupan gizi dan imunitas nakes tersebut. Jangan ada lagi nakes yang gugur dalam tugas perjuangan,” kata dia.

Demikian pula bagi pasien, baik yang harus dirawat maupun yang sedang melakukan isolasi mandiri, harus dipastikan kebutuhan mereka terpenuhi secara baik. Fraksi PKS mendorong alokasi dan implementasi anggaran agar efektif bagi pemenuhan kebutuhan pasien baik yang dirawat maupun isolasi mandiri. Namun demikian, tentu penting pula ketersediaan tenaga kesehatan yang terus memantau pasien Covid 19 yang melakukan isolasi mandiri.

“Hal ini sangat penting kami utarakan mengingat beberapa temuan di lapangan justru terdapat problem kemacetan informasi birokrasi,
sehingga pemantauan tim tidak berjalan sebagaimana mestinya terhadap mereka yang melakukan isolasi mandiri di rumah,” ungkapnya.

Bahkan jika ketersediaannya tidak mencukupi, meski dari data BPS, jumlah tenaga kesehatan se Provinsi Lampung mencapai 20.387,
maka kiranya penting melakukan rekrutmen relawan pemantau kondisi pasien terpapar Covid 19 yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.

Selain alokasi anggaran yang baik dan memadai bagi pelaksanaan 3 T tersebut, Fraksi PKS juga berpandangan mengenai pentingnya support anggaran serta upaya yang benar-benar terpadu dalam
implementasi 5 M di kehidupan bermasyarakat.

Disamping 5 M tersebut merupakan langkah efektif mencegah meluasnya
penularan virus Covid 19, juga merupakan amanah aturan perundang-undangan termasuk pada Instruksi Menteri Dalam
Negeri Nomor 31 Tahun 2021.

“Kitapun mafhum, bahwa produk hukum daerah, Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2020 juga menerangkan tentang
pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan 5 M,” kata dia.

Menurut Fraksi PKS, penerapan 5 M di masyarakat ini harus pula disupport secara baik pada sisi anggaran. Terlebih pasal 91 Perda Nomor 3 Tahun 2020 mengamanatkan bahwa Pendanaan Penyelenggaraan
Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 bersumber salah satunya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara itu, sebagai bagian yang tak terpisahkan dari upaya menahan laju penyebaran virus Covid 19 serta menguatkan imunitas 9 juta warga Lampung guna mempercepat upaya herd immunity melalui vaksinasi pada 6,645 juta warga sasaran, Fraksi PKS perlu mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung, untuk lebih mengintensifkan komunikasi kepada Pemerintah Pusat dan terobosan-terobosan lain agar betul-betul memastikan alokasi kebutuhan vaksin di Provinsi Lampung terpenuhi serta mempercepat proses vaksinasi di Sai Bumi Ruwa Jurai dan menyusul Provinsi-provinsi lain di Indonesia.

Hal ini dianggap penting, mengingat berdasarkan data resmi Kementerian Kesehatan melalui laman vaksin.kemkes.go.id/#/
vaccines, per 10 Agustus 2021 atau 2 hari yang lalu, Lampung masih berada pada posisi juru kunci dalam program vaksinasi nasional dosis pertama (9,91 %) dan terendah ke dua pada vaksinasi dosis ke 2 (6,72%). Posisi ini jauh dari rata-rata nasional yang telah mencapai 24,8 % vaksinasi dosis 1 dan 12,17 % vaksinasi dosis 2.

Agar upaya percepatan vaksinasi di Provinsi Lampung berjalan sesuai skenario – dengan asumsi alokasi vaksin terpenuhi, tentu dibutuhkan tenaga vaksinator yang memadai, baik dari segi kuantitas maupun kualitas.

Oleh karena itu, terkait dengan hal ini, Fraksi PKS pun mendorong rekrutmen dan training tenaga vaksinator
baru, jika sekiranya tenaga kesehatan yang ada telah terdistribusi secara baik dan efektif pada tugas perawatan dan pendampingan pasien Covid, baik di Rumah Sakit/ Faskes maupun yang isolasi mandiri.

Sementara pada proses teknis vaksinasi, jika memungkinkan selain mendayagunakan berbagai fasilitas kesehatan tentu perlu menggandeng pihak-pihak lain, termasuk Partai Politik.

Fraksi PKS sebagai kepanjangan tangan Partai di parlemen, siap berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah dan TNI – Polri guna ikut mempercepat program vaksinasi nasional di Provinsi Lampung dengan menyiapkan tempat atau titik vaksinasi yang representatif.

“Sehingga kekhawatiran terulangnya kejadian kerumunan pada program
vaksinasi di waktu yang lalu tidak terulang kembali. Inilah bentuk sumbangsih dan kontribusi kami pada upaya program vaksinasi agar
niat baik menuntaskan masalah, tanpa menimbulkan masalah baru,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *