Bandarlampung – Kader Partai Golkar Riswan Tony DK berpeluang menggantikan Azis Syamsuddin sebagai anggota DPR RI dengan mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Kendati demikian, dirinya tetap menunggu kasus Azis inkracht atau berkekuatan hukum tetap, keputusan DPP Partai Golkar dan KPU RI.
Hal itu diatur dalam Undang-undang, Di mana suara terbesar berikutnya memiliki hak menggantikan anggota yang berhalangan tetap.
Diketahui, Aziz ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan perkara di Lampung Tengah. Azis kini ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
“Suara terbesar berikutnya dari dapil yang sama dan partai yang sama yang punya hak untuk menggantikan anggota yang berhalangan tetap,” jelas Riswan Tony, Selasa (28/9.
Ia menjelaskan, Hal itu juga diatur diatur dalam UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, UU No 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD sebagaimana telah diubah dalam UU No 2 tahun 2018.
“Juga diatur dalam PKPU No 6 tahun 2019 tentang Perubahan PKPU No 6 Tahun 2017 tentang PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan kabupaten kota,” terangnya.
Ia melanjutkan, PAW tidak bisa dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota dewan yang diberhentikan kurang dari 6 bulan.
Pemberhentian kader ini lebih lengkap dibahas dalam AD ART Partai Golkar di BAB VI Pasal 9 yang berbunyi kader berhenti karena mengundurkan diri atas permintaan sendiri secara tertulis, diberhentikan dan meninggal dunia.
Kemudian, kader diberhentikan karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai kader, menjadi anggota partai politik lain dan melanggar AD ART dan atau keputusan munas dan atau rapat Pimpinan Nasional.
Selanjutnya melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan keputusan atau kebijakan partai serta dinyatakan tersangka karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Sehingga, dirinya tetap harus menunggu kasus Azis inkracht atau berkekuatan hukum tetap, keputusan DPP Partai Golkar dan KPU RI.
Sekretaris DPD I Golkar Lampung Ismet Roni mengatakan, perihal PAW Azis Syamsuddin seluruhnya merupakan kewenangan DPP, bukan DPD Lampung.
Diketahui, Azis sekarang jadi tersangka kasus suap penanganan perkara korupsi KPK di Lampung Tengah yang menjerat mantan Bupatinya, Mustafa.
Jika jadi di PAW, kursi Azis sebagai anggota DPR RI dari Dapil Lampung II ini kemungkinan ditempati Riswan Tony DK yang perolehan suaranya berada di urutan tiga.
Di mana, dari perolehan 281.277 suara Golkar, Azis berada diurutan pertama dengan 104.042 suara. Disusul Ir. Hanan A. Rozak dengan 31.016 suara dan sudah duduk di Senayan serta Drs. H. Riswan Tony DK dengan jumlah suara 15.774.
Sehingga, nama yang berpeluang kuat menggantikannya adalah Drs. H. Riswan Tony DK yang perolehan suaranya berada di urutan ke tiga di Dapil Lampung II, meliputi Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Utara, Way Kanan, Tulangbawang, Tulangbawang Barat dan Mesuji. (Cah)






