Oleh Abdul Hakim (Anggota Komite IV DPD RI Daerah Pemilihan Lampung)
Masyarakat desa merupakan masyarakat yang memiliki hubungan yang mendalam dan erat dan sistem kehidupan umumnya berkelompok dengan dasar kekeluargaan, memiliki batas-batas daerah tertentu dan memiliki struktur pemerintahan di bawah kepala desa dan kecamatan.
Upaya dalam membangun kemandirian sosial ekonomi masyarakat desa perlu terus digalakkan oleh berbagai pihak. Keterlibatan peran masyarakat desa, pemerintah, pelaku usaha, dan sektor nonpemerintah lainnya dalam kerja bersama guna menciptakan kondisi yang lebih baik pada kesejahteraan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi masyarakat desa.
Pentingnya membangun kemandirian sosial ekonomi masyarakat desa berarti mendukung kegiatan ekonomi di masyarakat desa berbasis potensi lokal yang dapat menjadi modal sosial terpenting sebagai prasyarat pengembangan ekonomi di wilayah pedesaan yang berkelanjutan. Potensi desa perlu dikembangkan serta merumuskan strategi pembangunannya.
Lampung merupakan provinsi paling selatan di Sumatera dengan 205 kelurahan dan 2.449 desa. Lampung memiliki jumlah penduduk 9.007.848 jiwa berdasarkan sensus penduduk yang dilakukan pada September 2020. Dari jumlah penduduk tersebut, 68,7% tinggal di perdesaan.
Berdasarkan Indeks Desa Membangun (IDM) pada tahun 2020, Lampung memiliki 6 desa sangat tertinggal dan 226 desa tertinggal. Pentingnya membangun desa dalam menjalankan kewenangan pemerintah desa memperioritaskan pembangunan daerah tertinggal.
Faktor penentu kemandirian sosial ekonomi masyarakat desa pada hakikatnya ditentukan adanya kesadaran dari masyarakat desa berupa kemauan, kesempatan dan kemampuan untuk berpartisipasi. Dukungan masyarakat desa untuk menjadi bagian dari pembangunan sosial ekonomi masyarakat desa sehingga program tersebut berjalan secara baik dan berkelanjutan.
Pentingnya membangun desa menjadi sebuah prioritas bagi pemerintah daerah agar berdampak pada kemajuan daerah. Identifikasi kebutuhan masyarakat yang dari waktu ke waktu selalu mengalami perkembangan dan perubahan sejalan dengan perubahan dan perkembangan masyarakat menjadi faktor penentu kemandirian sosial ekonomi masyarakat desa.
Indikator kemandirian sosial ekonomi masyarakat desa berupa terwujudnya ketersediaan pelayanan dasar yaitu keterjangkauan fasilitas pendidikan dasar, fasilitas kesehatan, kondisi infrastruktur yang mudah diakses untuk pemenuhan kebutuhan hidup warga seperti air bersih dan sanitasi, akses sumber energi untuk rumah tangga dan informasi dan komunikasi.
Suatu keadaan di mana masyarakat desa memiliki kemampuan untuk berpikir, kemudian memutuskan dan menjalankan sesuatu yang dirasakan bermanfaat untuk memecahkan permasalahan melalui kemampuan dan kekuatan yang dimiliki masyarakat sendiri juga merupakan indikator kemandirian sosial ekonomi masyarakat desa.
Serta kesadaran dan kesediaan masyarakat desa akan meningkatkan kualitas hidup melalui cara bersikap, berpikir dan berperilaku untuk berubah dan maju merupakan indikator kemandirian sosial ekonomi masyarakat desa.
Persoalan yang dihadapi oleh pemerintah desa saat ini sangatlah kompleks. Kerja sama antara pemerintahan desa dengan segenap kelompok masyarakat perlu terus ditingkatkan sebagai upaya untuk memperjuangkan pelaksanaan program pembangunan untuk pengentasan daerah tertinggal.
Berdasarkan Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang susunan organisasi dan tata kerja pemerintahan desa, pemerintahan desa terdiri dari kepala desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan dan pelaksana teknis.
Jika mengacu pada UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, membangun desa adalah sebuah upaya untuk mengembangkan pemberdayaan dan pembangunan desa yang difokuskan pada bidang ekonomi, sosial, dan budaya.
Pembangunan haruslah dimulai dengan memajukan desa yang mulai diupayakan oleh pemerintah melalui program dana desa. Pembangunan desa juga harus didukung dengan mendorong ekonomi masyarakat desa dalam arti yang lebih luas lagi yang berarti pemerintah desa menciptakan kegiatan yang dapat membuka akses produksi, distribusi dan menciptakan pasar bagi produk yang dihasilkan oleh masyarakat desa.
Kegiatan tersebut bisa dilakukan secara kolektif dengan beberapa desa baik dalam satu kecamatan maupun berbeda kecamatan. Dengan kerja sama kolektif akan membuat pembangunan desa semakin berkembang dan berkelanjutan. Agar dapat mewujudkan pembangunan yang dimulai dari desa, diperlukan adanya good governance yang diterapkan oleh pemerintah desa.
Paling tidak ada 4 lembaga yang menjadi elemen dari sebuah good governance, yaitu negara dalam hal ini pemerintahan desa, masyarakat politik yang diwakili oleh Badan Perwakilan Desa, institusi dan organisasi sosial yaitu masyarakat, dan yang terakhir adalah masyarakat ekonomi yaitu yang berkaitan dengan proses produksi, distribusi dan pasar.
Dengan tata kelola yang menerapkan good governance diharapkan mampu untuk mengangkat desa melalui upaya kemandirian desa. Salah satu upaya untuk menerapkan good governance dan menumbuhkan kemandirian adalah terbentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan sebagian besar modal dimiiki oleh desa.
Dana modal tersebut nantinya akan dimaksimalkan untuk pengelolaan asset, jasa pelayanan, dan usaha-usaha lain dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes didirikan untuk dapat meningkatkan taraf pendapatan masyarakat desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki oleh mereka.
Tujuan dibentuknya BUMDes bukan hanya untuk menaikkan taraf pendapatan masyarakat desa saja, melainkan juga menfaat sosial dan nonekonomi lainnya. Dalam penentuan jenis BUMDes yang akan didirikan harus memperhatikan dengan saksama dan dengan pertimbangan matang.
Pendirian dan pengembangan BUMDes harus sesuai dengan potensi. Perlu dipertimbangkan juga peluang pasar yang menjanjikan. Pentingnya membangun desa menuju kemandirian membuat desa dapat berdaya dan mengalami kemajuan di sektor ekonomi, infrastruktur, sosial dan budaya hanya dapat dicapai dengan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Perlu dilakukan identifikasi potensi yang akan menjadi sasaran program pengembangan dan dapat dijadikan peluang untuk memberdayakan masyarakat desa dengan inovasi dan kreativitas.
Akses permodalan yang bisa dikembangkan adalah dengan pemberian kredit modal yang terjangkau dan lebih fleksibel sesuai dengan kemampuan dari masyarakat desa.
Sementara itu, akses produksi bisa dilakukan dengan mendorong dan memberikan dukungan terhadap sektor industri lokal yang yang menggunakan sumber daya-sumber daya lokal.
Pertumbuhan ekonomi dari tingkatan paling bawah menitikberatkan pada perkembangan usaha dan industri lokal desa sebagai salah satu faktor penentu kemandirian masyarakat desa. Jadi, pentingnya membangun kemandirian sosial ekonomi masyarakat desa adalah:
- Untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menitikberatkan pada perkembangan usaha dan industri lokal desa menuju kemandirian masyarakat desa, sehingga memperkecil tingkat urbanisasi warga desa ke kota.
- Sebagai bentuk keterlibatan peran masyarakat desa, pemerintah, pelaku usaha, dan sektor nonpemerintah lainnya dalam kerja bersama guna menciptakan desa yang makmur sehingga tidak ada kerawanan pangan dan gizi masyarakat desa.
- Untuk meningkatkan kontribusi positif terhadap pemanfaatan bantuan modal, pengelolaan pendapatan/tabungan kelompok masyarakat desa, dan adopsi teknologi dalam pengembangan usaha produktif keluarga.
- Mewujudkan peran pemerintah desa dalam menciptakan kegiatan yang dapat membuka akses produksi, distribusi dan menciptakan pasar bagi produk yang dihasilkan oleh masyarakat.
- Sebagai bentuk upaya mendorong dan memberikan dukungan terhadap sektor usaha dan lokal yang menggunakan sumber daya-sumber daya lokal.
- Untuk memaksimalkan pengelolaan aset, jasa pelayanan, dan usaha-usaha lain dengan tujuan utama yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pembangunan Indonesia juga tidak boleh melupakan Pancasila dengan nilai-nilai luhur yang termaktub di dalamnya.
Pertama, pembangunan yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa. Pembangunan yang bukan hanya berorientasi kepada pencapaian terbangunnya infrastruktur dan materi, melainkan juga harus memberikan perhatian besar kepada pembangunan yang sifatnya immaterial, mulai dari membangun spirit bangsa, pola pikir bernegara, hingga pembangunan yang menjamin bangsa ini tenang dan khusyuk dalam beribadah mendekatkan dirinya kepada Sang Pencipta.
Kedua, pembangunan yang ber-Kemanusiaan yang Adil dan Beradab. Pembangunan bukan saja didedikasikan menghadirkan tatanan modern yang terkadang berbenturan dengan nilai-nilai mulia yang tumbuh di sebagian masayrakat kita, namun Pembangunan harus diarahkan dalam upaya membangun manusianya, memastikan mereka mendapatkan kebutuhan-kebutuhan kehidupannya, termasuk kebituhan untuk dibangun jiwanya. Pembangunan yang membentuk manusia yang adil, pembangunan yang menghadirkan peradaban yang kuat.
Nilai luhur ketiga yang harus dimiliki adalah pembangunan yang mempersatukan Indonesia. Pembangunan perlu diarahkan untuk menjamin kebersamaan dalam hidup berbangsa dan bernegara. Adanya kenyamanan untuk terus bersama dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia akan menjamin harmonisasi hubungan negara dengan desa.
Keempat, nilai demokrasi. Pembangunan yang berorientasi kepada Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan. Pembangunan memang harus bersifat bebas politik namun hal ini tidak boleh membuat masyarakat menjadi apolitik dan mendepolitisasi kehidupan di pedesaan. Pembangunan justru harus menjadi alat untuk memperkuat tumbuhnya demokrasi sebagai sistem tatanan kehidupan yang pelaksanaannya menyatu dengan cara di desa dalam mengharmonisasi kehidupannya.
Sehingga masyarakat desa tumbuh menjadi bagian bangsa yang utuh, yang memahami hak-hak demokrasinya dalam membangun bangsanya, bukan hanya menjadi komoditas politik setiap ada pemilihan umum, perhelatan pesta politik lima tahunan.
Nilai luhur kelima yang menjadi spirit adalah Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Pembangunan yang menjamin hadirnya keadilan dalam kehidupan bermasyarakat. Tegaknya hukum menjamin pelaksanaan pembangunan tanpa korupsi. Korupsi adalah pengrusakan massif atas proses pembangunan, keberadaan koruptor ini dimungkinkan karena justru adanya pembangunan. Hal ini perlu dijaga bersama, agar pembangunan tidak mandeg hanya karena oknum-oknum yang merusak.
Masyarakat international memiliki MDGs (Milenial Develoment Goals) yang disepakati menjadi arah pembangunan di negaranya masing-masing. MDGs ini menjadi tolok ukur pencapaian pembangunan di setiap negara yang menjadi peserta KTT Milenial tahun 2000. (*)






