Bandarlampung – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung akhirnya angkat bicara terkait akan diperpanjang atau tidak program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Pihaknya mengatakan akan berkonsultasi terlebih dahulu ke Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait hal tersebut.
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Adi Erlansyah mengatakan, pihaknya menyambut baik dan setuju dengan permintaan DPRD Provinsi Lampung untuk memperpanjang program pemutihan PKB dan BBN-KB.
“Secara prinsip kami setuju permintaan DPRD, terlebih ini sebagai upaya peningkatan PAD,” ujarnya, Selasa (5/10).
Namun, kata dia, perlu diketahui bahwa pelaksana program pemutihan PKB dan BBN-KB ini memerlukan persyaratan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Seperti harus ada alasan yang jelas, diatur dalam pergub, mendapat rekom atau persetujuan dari Mendagri,” ungkapnya.
Disamping itu, lanjut dia, harus sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK, serta mengharuskan ada kajian yang tepat mengingat program ini akan mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan dari tunggakan pajak.
“Karenanya kami juga perlu berkonsultasi ke BPK jika Program ini akan dilaksanakan kembali dan bagaimana skemanya,” kata dia.
Lebih lagi, kata dia, bahwa program ini pelaksanaannya sudah cukup lama, yaitu selama 6 bulan. Lebih lanjut, hasil evaluasi bahwa antusias masyarakat baru meningkat pada bulan terakhir.
“Dimana penerimaan bulan September ini meningkat 2 kali lipat dari rata-rata penerimaan 5 bulan sebelumnya. Artinya kesempatan untuk mengikuti program ini sudah cukup lama, namun masy memang cenderung menunggu detik-detik terakhir,” ungkapnya.
Diakuinya, tidak ada kendala berarti selama pelaksanaan program PKB dan BBN-KB. Namun, sempat ada beberapa unit pelayanan yang ditutup sementara karena petugas terkena Covid-19 dan terkendala PPKM.
“Tapi itu hanya satu sampai dua hari saja, Pelayanan di Samsat Mall dihentikan sementara karena PPKM (Mall Tutup), di bulan terakhir server sempat down tapi cuma beberapa jam segera ditangani. Untuk sosialisasi kepada masyarakat saya kira sudah cukup, tapi kecenderungan masyarakat kenyataannya seperti itu,” jelasnya.
Sebelumnya, DPRD Provinsi Lampung mendorong program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) diperpanjang. Pasalnya, hal itu berdasarkan harapan masyarakat berdasarkan hasil reses anggota dewan beberapa waktu lalu.
Hal itu seperti disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Lampung, Budiman AS usai memimpin rapat dengar pendapat (rdp) pansus RPJMD dengan Bapenda Lampung di ruang rapat komisi besar DPRD Provinsi Lampung, Senin (4/10).
“Ya ini berdasarkan hasil reses kita banyak masyarakat yang menginginkan pemutihan di perpanjang. Dan kita sebagai representatif masyarakat, ini sudah kita sampaikan,” ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrat Bandarlampung ini berharap Program pemutihan PKB dapat diperpanjang. Meskipun di bulan Oktober ini sudah di-close.
“Ya ini kan karena sebagian besar belum nyampe target pemutihan ini tapi sudah di-close. Makanya harapan kami pemutihan ini bisa dibuka lagi,” kata dia.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Lampung ini mengatakan berdasarkan hasil rdp pihak Pemprov Lampung melalui Bapenda akan menyiapkan aturannya.
“Karena ini kan termasuk penerimaan bagi kita, untuk pembangunan Provinsi Lampung. Jadi nanti kita lihat aturan-aturannya. Harapan kita sih pemutihan ini bisa dibuka lagi,” pungkasnya.
Diketahui, Pemprov Lampung telah menutup program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB). Sebanyak 284.089 unit kendaraan motor dan mobil mengikuti program tersebut dan Pemprov Lampung berhasil meraup pendapatan program tersebut sebesar Rp 218,7 miliar lebih. (Cah)






