Bandarlampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung mewanti-wanti para perusahaan untuk tidak memberi menggaji karyawannya dibawah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan bersama, yakni sebesar Rp 2.440.486,-.
Demikian disampaikan Ketua Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Yanuar Irawan menanggapi protes yang dilayangkan oleh serikat perihal kecilnya kenaikan UMP Lampung tahun 2022.
Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan itu, mengatakan kenaikkan UMP yang hanya 0,35 persen jelas membuat kecewa para pekerja. “Kalau dilihat dari sisi kemanusiaan, ya tidak layak. UMP yang katanya naik seperti tak ada ubahnya,” ujar Yanuar saat diwawancarai di ruang kerjanya, Selasa (23/11).
Namun, kata dia, penetapan UMP Lampung itu dirumuskan oleh tim terpadu sesuai dengan formula yang berlaku. “Jadi mau nggak mau ya harus menerima. Makanya, saya minta agar perusahaan agar tidak menambah kekecewaan para karyawan dan buruh ini, harus memberi upah tidak dibawah UMP,” himbaunya.
Diakuinya, pihak Komisi V DPRD Lampung juga telah melakukan konfirmasi terkait penetapan UMP Lampung itu, apakah sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku atau belum.
“Sebelumnya kami sudah panggil pihak-pihak yang mengurusi hal ini, termasuk Disnaker. Jadi ada prosedur sesuai regulasi dan formulasi dalam menentukan UMP. Jadi mereka sudah benar dan tak asal menentukan,” jelas dia.
Dirinya berharap, ke depan tak ada perusahaan yang memberikan upah dibawah UMP. “Semoga tak ada yang memberikan upah dibawah UMP. Jika ada akan kita beri sanksi sesuai prosedur. Mulai dari administrasi yang bersifat teguran, sampai pencabutan izin perusahaan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Upah Minimum Provinsi (UMP) Lampung tahun 2022 hanya naik 0,35 persen atau Rp 8.484,61 dari Rp 2.432.001,57, yakni sebesar Rp 2.440.486,-. Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/634/V/08/HK/2021 tertanggal 19 November 2021 tentang UMP Lampung 2022.
Beberapa pekerja di sektor swasta mengaku kecewa dengan putusan kenaikan UMP Lampung yang hanya di bawah satu persen. Menurut Ridwan (45 tahun), pekerja pabrik makanan kemasan kenaikan Rp 8.000 dari upah lama tidak memberikan dampak yang signifikan untuk kebutuhan keluarga. (Cah)






