WALHI Kritisi Revisi Perda RTRW Kota Bandarlampung

Bandarlampung – WALHI Lampung mengkritisi Revisi Perda RTRW Kota Bandarlampung 2021-2040 yang sudah dibahas sejak dan masuk dalam Prolegda tahun 2021. Mereka menilai pembentukan perda tersebut belum menjamin keselamatan lingkungan dan keadilan ekologis.

Hal itu terlihat dalam perda tersebut belum adanya langkah serius serta komitmen oleh Pemerintah Kota Bandarlampung untuk mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang kritis saat ini. Namun justru hanya semakin memperparah krisis ekologis dan berdampak munculnya bencana-bencana ekologis seperti banjir ditengah situasi krisis iklim di Kota Bandarlampung.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Lampung, Edi Santoso menyampaikan, revisi Perda ini seharusnya menjadi momentum bagi Pemkot untuk sebuah semangat perubahan menghijaukan kembali Kota Bandarlampung dan untuk menyelamatkan kota Bandarlampung dari bencana ekologis serta kota yang berkelanjutan dan tahan dari situasi perubahan iklim dalam jangka beberapa puluh tahun kedepan.

“Namun, sangat disayangkan momentum tersebut tidak hadir dan ternyata belum berpihak kepada semangat menghijaukan kota Bandar Lampung serta penyelamatan kota dari bencana ekologis kota Bandarlampung,” ujar Edi usai menyerahkan Kertas Posisi kepada DPRD Bandarlampung, Kamis (13/1).

Bahkan, lanjut dia, permasalahan sampah, RTH, pendangkalan dan penyempitan sungai, kerusakan bukit dan hilangnya daerah resapan air yang merupakan sumber bencana di Kota Bandarlampung belum menjadi perhatian yang serius para penyusunan perda ini.

Dalam Rancangan perda RTRW Kota Bandarlampung, masih kata dia, juga terlihat jelas bahwa revisi perda tersebut tidak menjawab dan tidak menjadi solusi atas krisis lingkungan yang terjadi di Kota Bandar Lampung saat ini.

Hal itu bisa dilihat bahwa total luas kawasan lindung saat ini hanya 22,69% dari total luas Kota Bandar Lampung yang mana seharusnya 30%. Lalu, Presentase RTH yang hanya 2,39% dari total luas Kota Bandarlampung.

“Presentase ini merupakan sebuah kemunduran yang luar biasa, alih-alih menambah luasan RTH yang saat ini diklaim 11,08% yang seharusnya RTH berada di angka 20%, namun pemerintah justru semakin meminimalisir RTH di Kota Bandarlampung,” paparnya.

Kemudian, penambahan luasan kawasan pertambangan kota Bandarlampung seluas 21 Ha dari 176 Ha menjadi 187 Ha. “Seharusnya pemerintah mengupayakan agar meminimalisir lokasi luas pertambangan di Kota Bandarlampung. Karena lokasi pertambangan banyak berada di wilayah perbukitan yang memiliki fungsi lindung, bahkan dalam beberapa tahun terakhir saja pembiaran terhadap tambang ilegal di Kota Bandarlampung sampai hari ini belum jelas penyelesaiannya,” terangnya

Belum lagi, kata dia, pada Ranperda RTRW Kota Bandar Lampung dalam pasal 22 huruf (b) yaitu kawasan hutan lindung batu srampog Register 17 di Kecamatan panjang direncanakan ditetapkan sebagai kawasan perumahan. “Bagaimana mungkin kawasan hutan dijadikan kawasan perumahan,” kata dia.

Hal lainnya, kata dia, seperti penghilangan peran serta masyarakat dan kelembagaan didalam perda Kota Bandarlampung sebelumnya. “Ini merupakan sebuah kemunduran dan merupakan wujud ketidakterbukaan ruang oleh pemerintah bagi partisipasi para pihak dalam melakukan pengawasan,” kata dia.

Terlihat juga bahwa tidak terbukanya Pemerintah Kota Bandarlampung pada awal rancangan pembentukan Perda ini terkait data dan informasi perubahan RTRW Kota Bandar Lampung. Pada saat WALHI Lampung mengajukan permohonan data dan informasi terkait draft rencana tata ruang dan draft peta tata ruang serta hasil peninjauan kembalinya namun surat WALHI dengan Nomor : 049/B/ED/WALHI-LPG/X-I/2021 tertanggal 11 November 2021 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perkim Kota bahwa Dinas Perkim Kota tidak dapat memenuhi permohonan yang diajukan oleh WALHI Lampung, dengan dalih masih dalam proses pembahasan, padahal yang diminta memang bukan merupakan draft finalnya.

Menurutnya, kedepannya Dinamika perubahan struktur dan pola ruang yang terjadi di Kota Bandarlampung jelas akan menelantarkan lingkungan hidup diatas investasi jangka pendek.

Tergambar juga di dalam Bab 3 Pasal 6 Perda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040 yaitu mewujudkan Kota Bandarlampung yang dinamis, cerdas dan berkelanjutan sebagai pusat perdagangan dan jasa.

Kata Berkelanjutan dalam point tersebut yang merujuk pada pengembangan ekonomis semata dan tidak berkomitmen memastikan keberlanjutan ekologis sebagai sistem pendukung kehidupan Kota Bandarlampung, yang seharusnya perwujudan prinsip pembangunan berkelanjutan dan wawasan lingkungan seharusnya menjadi salah satu agenda utama dalam perda RTRW 2021-2040.

“Dan beberapa point rekomendasi lainnya yang dimasukan didalam kertas posisi WALHI Lampung menanggapi atas Ranperda RTRW 2021-2040 yang seharusnya menjadi payung hukum atas jawaban permasalahan lingkungan yang terjadi selama ini, semoga tidak ada ajang untuk eksploitasi SDA dalam 20 tahun kedepan karena pemerintahan yang baik dan bijak ialah pemerintah yang melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak dasar warga atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan. Maka dari itu Mari kita bersama mengawal proses revisi Perda RTRW Kota Bandar Lampung 2021-2040. Salam Adil Dan Lestari !!!,” Tutupnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *