Lampung Timur – Buruknya kondisi pekerjaan dari Dana Alokasi Khusus Lampung Timur tahun 2021 terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak.
Setelah sebelumnya LSM Genta Lampung Timur melaporkan hasil pekerjaan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejagung pada hari rabu (2/2/2022) kemarin.
Kini Fakta lain diungkap oleh wakil ketua komisi III DPRD Lampung Timur, Nur Fauzan, S. Pt.
Kepada Koran Editor via handphone, rabu (9/12/2022) dirinya mengungkapkan bahwa tupoksi komisi 3 DPRD Lampung Timur sebagai lembaga legislasi sudah dilakukan.
Dirinya mengungkapkan bahwa Komisi 3 DPRD Lampung Timur sudah mendatangi Kementrian PUPR guna berkoordinasi dalam rangka pengawasan terhadap buruknya Pekerjaan di Lampung Timur yang menggunakan Alokasi Dana Khusus (DAK Lamtim) tahun anggaran 2021
” Kami sudah menyampaikan secara langsung ke kementrian PUPR dijakarta soal pekerjaan dari Dana Alokasi Khusus tahun 2021, Kualitasnya sangat buruk, kita juga sertakan foto foto kondisinya agar secara administrasi ada tindakan dari Kementrian PUPR, bila perlu Lampung Timur mendapatkan semacam teguran dan sangsi dengan buruknya hasil pekerjaan tersebut, agar menjadi pelajaran buat Pemerintah daerah kedepannya”
” Kami juga mengapresiasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Genta yang secara konstitusi sudah melaporkan hasil pekerjaan tersebut ke Aparat Penegak Hukum ” ungkapnya.
Selain itu Fauzan yang merupakan anggota DPRD Lampung Timur dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS) tersebut mengatakan bahwa pada saat hearing dengan Dinas PUPR beberapa waktu yang lalu, Komisi 3 sudah membuat berita acara yang ditanda tangani oleh pimpinan Komisi yakni Andri dari Fraksi Golkar, sebagai ketua komisi, Nur Fauzan sebagai wakil ketua Komisi, dari Fraksi PKS, dan Wiwik sebagai Sekertaris Komisi, dari Fraksi Nasdem, yang isinya diantaranya adalah tidak dicairkannya PHO dan retensinya pada pekerjaan yang bermasalah, jika ada perbaikan maka perbaikan harus memenuhi standar sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang disyaratkan dalam kontrak, serta di blaklistnya pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan dianggap tidak kompeten sehingga mengerjakan pekerjaan dengan hasil yang sangat buruk.
“Jiika saat ini ternyata Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur membayar hasil pekerjaan tersebut dinas PUPR lah secara tekhnis yang mengetahui alasan dan indikator apa yang melandasi pembayaran kepada pihak ketiga walaupun kita lihat kwalitas pembangunan dan perbaikan jauh dari kata baik” tegasnya.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi dari Dinas PUPR Kabupaten Lampung Timur. (pung)






