Bandarlampung – Anggota DPRD Provinsi Lampung Apriliati mengedukasi masyarakat tentang pencegahan dan pengendalian virus Covid-19 melalui sosialisasi peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 di Kelurahan Perumnas Waykandis, Bandarlampung, Senin (14/2).
Dalam sosper yang dihadiri narasumber Budi ardiansyah dari Kabid Penanggulangan Wabah Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung dan Akademisi Unila Handy Mulyaningsih itu, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Provinsi Lampung ini menjelaskan, terselenggaranya sosialisasi ini merupakan bentuk kepedulian wakil rakyat melihat perkembangan pandemi covid-19 di Provinsi Lampung, termasuk Bandarlampung.
“Dalam regulasi ini mengatur beberapa pasal yang harus dilakukan masyarakat saat ini di tengah situasi pandemi, terutama munculnya virus Omicron di Provinsi Lampung,” ujarnya
Ketua KPPRI Provinsi Lampung ini juga menjelaskan, dalam regulasi atau perda tersebut mengatur tentang protokol kesehatan saat melaksanakan aktifitas ekonomi, ibadah dan sosial. Sebab, saat ini Indonesia termasuk Lampung sedang diramaikan dengan adanya kabar virus Omicron.
“Setiap yang ingin melakukan kegiatan, ya harus menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan isi pasal dalam Perda itu,” kata dia di hadapan peserta sosper yang hadir dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dia berharap, kesadaran masyarakat dapat ditingkatkan guna mengimplementasi regulasi tersebut, agar dapat menekan angka penyebaran virus ini.
Diakhir kegiatan, Anggita Komisi V DPRD Provinsi Lampung ini membagikan sembako yang berisikan minyak goreng (Migor) kepada masyarakat sebagai salah satu perhatian membantu para ibu yang mengeluhkan langkanya minyak goreng akhir-akhir ini.
“Semoga bantuan ini dapat meringankan beban masyarakat yang tengah menghadapi pandemi Covid-19 dan mengeluhkan langkanya minyak goreng,” tukasnya. (*)






