Lima Daerah Masuk Level Tiga, Dewan Dorong Pembatasan Hajatan

Bandarlampung – Lima daerah di Provinsi Lampung per 15 Februari ditetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Hal itu berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11/2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua.

Kelima daerah itu diantaranya Kabupaten Lampung Utara, Lampung Timur, Way Kanan, Kabupaten Pesawaran, dan Kota Bandar Lampung.

Dalam instruksi itu, Mendagri juga menetapkan 6 daerah yang berstatus PPKM level 2. Yakni Kabupaten Lampung Selatan, Kabupaten Tulangbawang, Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Pesisir Barat, dan Kota Metro.

Terakhir, 4 daerah berstatus PPKM Level 1. Yakni Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Lampung Barat, Kabupaten Pringsewu, dan Kabupaten Tulangbawang Barat.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi V DPRD Provinsi Lampung, Apriliati mengatakan, kenaikan kasus Covid-19 dan penetapan PPKM tersebut memang sudah diprediksi sebelumnya, bahwa puncak Omicron akan terjadi di Februari 2022.

“Ini tergambar dari lonjakan kasus di 5 kabupaten, termasuk Bandarlampung,” ujarnya, Selasa (15/2).

Menurutnya, upaya tracking dan testing serta penyekatan yang dilakukan satgas Covid-19 membuktikan data warga yang terlalu juga naik.

“Sebagai salah contoh, upaya Walikota Bandarlampung yang turun ke Pasar dan Satgas Gugus Tugas random sampling warga di tempat hajatan ini juga menunjukkan semua berkerja,” jelasnya.

Oleh sebab itu, dirinya berharap masyarakat terus diberikan edukasi agar tidak kalau dan tidak abai menegakkan protokol kesehatan Covid-19. “Dan penegakan perda Nomor 3 tahun 2020 harus maksimal,” kata dia.

Selain itu, lanjut dia, pembatasan izin hajatan Dirumah penduduk juga harus dilakukan. “Ini sesuai judul Perda diatas Adaptasi kebiasaan baru jangan dianggap tabu misalnya, konsumsi dengan nasi kotak,” tandasnya. (Cah)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *