Way Kanan-Anggota DPRD Way Kanan yang saat ini Juga menjabat Ketua Komisi III (Bidang Pembangunan) menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 3 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol ,berlangsung di Kampung Segara Mider Kecamatan Blambangan Umpu, Jumat (01/04/2022).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh masyarakat dari berbagai Kampung dalam wilayah Kecamatan Blambangan Umpu Itu Juga menghadirkan Narasumber Aipda Angga Kurniawan.
Nagamas Anggota DPRD Way kanan dari Fraksi Partai Nasdem mengatakan tujuan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2016 agar masyarakat mengetahui peraturan tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol yang dapat merusak dan membahayakan generasi muda jika minuman beralkohol dapat dijual bebas.
“Minuman beralkohol ini sangat buruk jika dikonsumsi karna membuat yang meminumnya kehilangan kestabilan, sehingga dapat melakukan hal-hal aneh yang mengganggu dan merusak.” Kata Nagamas.
“Mari kita semua mengawasi minuman beralkohol yang dijual bebas di Warung-warung, mari kita jaga keluarga dan lingkungan kita dari bahaya minuman beralkohol.” ungkap Nagamas.
Sementara itu, Aipda Angga Kurniawan dari Polsek Blambangan Umpu menjelaskan tentang bahaya menjual dan mengkonsumsi minuman beralkohol tanpa izin di masyarakat, Penjual miras tanpa ijin dapat dikenakan sanksi Pidana.
“Jangan sungkan laporkan kepada kami Polsek Blambangan Umpu jika ada warung atau tempat yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, akan kami tindak.” Pesan Aipda Angga.(release/fikri).






