Bandarlampung – Polda Lampung melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 181.078,16 gram dan ganja 158.078,16 gram serta miras 18.000 botol. Barang haram tersebut merupakan hasil ungkap Seaport Interdiction Polres Lampung Selatan dengan kalkulasi Nilai barang bukti kurang lebih Rp 271,8 Miliar. Pemusnahan berlangsung di lapangan Mapolda Lampung Itera, Rabu (6/4).
Pemusnahan dipimpin Kapolda Lampung Irjen Hendro Sugiatno bersama Kepala BNN Lampung Brigjen Edi Swasono, Gubernur Lampung diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Lampung Qudrotul Ikhwan, Ketua DPRD Lampung diwakili Anggota DPRD Lampung Watoni Noerdin, Kajati, Ketua MUI, Ketua PT Tanjungkarang, Wali Kota Bandarlampung, Bupati Lampung Selatan.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, mulai dari bulan Januari sampai bulan Maret 2022, jajaran Polda Lampung berhasil mengungkap 21 kasus, dan berhasil mengamankan tersangkanya sebanyak 29 orang tersangka.
“Pagi ini kita akan memusnahkan barang bukti ganja seberat 158,1 kg, kemudian dalam bentuk sabu 181 kg, dan minuman keras tak berizin sebanyak 18,000 botol,” ungkap Hendro saat konferensi pers.
Lebih lanjut ia menjelaskan untuk barang bukti minuman keras ilegal ini paling banyak didapatkan, ialah di wilayah hukum Lampung Selatan dan Polresta Bandar Lampung.
“Minuman keras 18,000 botol ini selama 3 bulan yang beredar, peredarannya paling banyak di Lampung Selatan dan Polresta Bandar Lampung. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan yang telah bekerjasama dalam memerangi peredaran narkoba di Lampung. Mari kita terus bekerja sama untuk menyelamatkan Generasi-generasi kita agar tidak terjerumus pada permasalahan,” jelasnya.
Selanjutnya, Hendro juga menyampaikan di Provinsi Lampung peredaran narkoba masih cukup tinggi karena Lampung.
“Lampung menjadi lintasan narkoba yang melalui darat menuju ke Jawa, itu juga menjadi tanggung jawab kita bersama agar jangan sampai narkoba terus beredar di kita. Dan saya sudah menerapkan kepada seluruh jajaran untuk melakukan tindakan tegas terhadap pengedar terhadap pengedar narkoba, saya sudah perintahkan untuk melakukan tindakan tegas tidak ada keraguan sedikitpun untuk pengedar pengedar narkoba
Selanjutnya, bagi pemakai pemakai nanti akan diserahkan kepada BNN untuk melakukan rehabilitasi.
“Bagi keluarga yang yang anaknya saudaranya yang kecanduan narkoba silakan berkomunikasi dengan BNN untuk kita rehabilitasi semoga bisa sembuh dan gratis, untuk rehabilitasi pengguna narkoba di BNN,” pungkasnya. (Cah)






