Bandarlampung – Anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari melakukan kunjungan kerja pribadi (reses) ke Kantor Kejati Lampung, Jumat (22/4). Dalam kunkernya, politisi Partai Nasdem itu diterima langsung oleh Kepala Kejati Lampung, Nanang Sigit.
Sebelum ke Kejati Lampung, Taufik Basari sebelumnya juga telah berkunjung ke Kejari Pesawaran dan Kejari Pringsewu. “Ini adalah rangkaian kunker pribadi saya ke kejaksaan di Lampung yang sebelumnya saya juga sudah ke Kejari Pesawaran dan Kejari Pringsewu,” jelasnya Taufik ke awal media usai berdialog dengan Kajati Lampung.
Taufik mengatakan, tujuan reses itu dalam rangka berdialog dengan para jaksa di daerah, termasuk di Lampung pasca diterbitkannya Undang-undang (UU) kejaksaan. “Serta bagaimana kita untuk mengimplementasikan undang-undang kejaksaan ini,” ujarnya.
Menurutnya, UU itu cukup positif dan memberikan penghormatan kepada para jaksa. “Terutama memberikan penguatan kewenangan kepada para jaksa yang diharapkan menjalankan kewenangannya dengan baik. Karena semakin besar kewenangan maka juga harus didukung dengan kinerja yang baik juga,” ungkapnya.
Dalam kesempatan itu juga, Taufik Basari mengaku menerima banyak beberapa hal masukan dari dialog dengan Kajati Lampung. Salah satunya bagaimana meningkatkan kinerja Kejari di wilayah Lampung. “Terutama Kejari yang baru dibentuk dan akan siap beroperasi, yaitu Kejari Mesuji dan Kejari Tubaba. Dan pihak Kejati Lampung pun telah menyiapkan PLT nya,” jelasnya.
Selain dua Kejari tersebut, lanjut Taufik, dirinya juga akan memperjuangkan pembentukan Kejari di Pesisir Barat. Menurutnya, Kejari di Pesisir Barat sangat diperlukan saat ini seiring dengan terus berkembangnya perekonomian di wilayah itu.
“Bupati Pesisir Barat pun telah siap mendorong beroperasinya Kejari di wilayahnya. Dan ini akan saya sampaikan ke Kejagung supaya Pesisir Barat ini nanti memiliki Kejari,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu juga, Taufik Basari mengapresiasi atas pembentukan rumah restorasi justice (RJ) oleh Kejati Lampung. Setidaknya saat ini sudah ada delapan rumah RJ dengan sembilan kasus yang telah diselesaikan dengan RJ.
“Ini sangat membanggakan sekali, mudah-mudahan ini tetap terus dilakukan oleh Kejati Lampung. Dan yang jelas RJ ini jangan sampai berhenti dipelaksanaannya saja, tapi harus melibatkan partisipasi masyarakat juga,” pungkasnya. (cah)






