PRINGSEWU – FIF (23) Warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu, tak bisa berkutik lagi saat diamankan oleh Satnarkoba Polres Pringsewu pada Senin (13/6) lalu sekira Pukul 16.00 Wib.
Demikian diungkapkan oleh Kasat Narkoba AKP. Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP. Rio Cahyowidi Rabu (15/6). Menurutnya, tersangka FIF diamankan petugas saat melintas di Jalan umum Pekon Wonodadi. Dan pelaku memang sudah menjadi target operasi polisi dan saat diamankan pelaku pasrah tanpa ada perlawanan.”Saat penggeledahan oleh anggota, dari kantong celana tersangka, Polisi berhasil menemukan barang bukti satu buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu,” katanya.
Khairul menjelaskan, Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Pringsewu berikut barang bukti. Dan tersangka juga masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan kasus lebih lanjut hingga ke bandarnya.”Dari hasil pemeriksaan polisi, tersangka mengaku bahwa sabu yang dibawanya tersebut merupakan pesanan salah satu temannya. Dan diduga pelaku sebagai pengedar dan polisi akan mendalami serta mendalaminya serta mengusutnya sampai kebandar besarnya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Khairul menambahkan, atas perbuatannya tersebut, tersangka disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”Dan tersangka diancam dengan pidana penjara hingga 20 tahun.” tandasnya. (top)






