PRINGSEWU – Satreskrim Polesek Pringsewu Kota diback Up Tim Tekab 308 Polres Pringsewu, berhasil meringkus tiga kawanan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan sasaran kendaraan bermotor.
Demikian disampaikan oleh Kaur Bin Ops Sat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu AK Harahap mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi dalam press rilis pengungkapan kasus pencurian di mapolsek Pringsewu Kota. Rabu (20/7).
Menurutnya, polisi berhasil mengamankan tiga tersangka di dua lokasi berbeda yakni DS (36), UW (29) diringkus pada Senin (18/7) sekira pukul 14.00 diarea makan KH. Gholib Pringsewu Barat. Sedangkan JM (36) diamankan Polisi pada Sabtu 16 Juli 2022 sekira pukul 02.00 Wib saat sedang berada di salah satu rumah warga di wilayah Pekon Pardasuka, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.”Untuk tersangka DS dan UW ditangkap saat berupaya melarikan diri setelah gagal melakukan pencurian di salah satu rumah warga di jalan Kejaksaan Kelurahan Pringsewu Barat. Sedangkan HM ditangkap polisi atas dugaan terlibat dalam 3 kasus pencurian kendaraan bermotor dua diantaranya berada diwilayah hukum Polsek Pringsewu Kota, sedangkan 1 TKP lain berada diwilayah hukum Polsek Pardasuka,” katanya.
Harahap mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka yakni DS dan UW, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Honda Vario tanpa nomor Polisi, 1 unit Tab android merk Samsung, 1 buah kunci leter Y berikut anak kunci yang sudah dipipihkan, serta 1 buah obeng.”Dari Hasil interogasi, barang tab android tersebut didapat dari hasil mencuri disalah satu rumah kos yang berada di wilayah kelurahan Pringsewu Selatan. Sementara barang lainya merupakan alat milik tersangka yang dipergunakan untuk memperlancar aksi kriminalnya,” paparnya.
Lebih lanjut Iptu Harahap menambahkan, dari tiga tersangka yang berhasil diamankan, dua diantaranya berstatus residivis kambuhan yakni tersangka HM dan DS.” Guna proses penyidikan lebih lanjut, ketiga tersangka di sangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara,” pungkasnya. (top)






