Usai PKS, Bawaslu Bandarlampung Sambangi Nasdem

Bandarlampung – Pasca tahapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotan Partai Politik Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Bawaslu Kota Bandarlampung lanjut roadshow ke Partai Politik di Kota Bandarlampung, Rabu (31/8).

Partai Politik kedua yang menjadi sasaran roadshow Bawaslu Kota Bandarlampung yaitu Partai Nasional Demokrat (NASDEM) Kota Bandar Lampung yang beralamat di Jalan WR. Monginsidi No. 209 Kupang Kota TBU Bandar Lampung.

Hadir dalam roadshow tersebut Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Bandarlampung disambut oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasional Demokrat Kota Bandarlampung Naldi Rinara S Rizal, Sekretaris DPD NASDEM Ahmad Rizky serta anggota DPD Partai NASDEM Kota Bandarlampung.

Naldi Rinara dalam sambutannya mengungkapkan dalam rangka silaturahm yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung diharapkan dapat memberikan arahan dan petunjuk mekanisme kontestasi pemilihan pada Pemilu tahun 2024.

“Jangan sampai caleg ketika sudah ditetapkan terjadi pelanggaran namun tidak berkoordinasi dengan Bawaslu Kota Bandarlampung. Banyak caleg caleg baru harus diberi goncangan agar meminimalisir hal hal seperti itu. Kami menerima dengan baik sosialisasi yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Bandarlampung” sambut Naldi .

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengatakan dalam sambutannya bahwa “Dalam rangka silaturahmi dan memberikan gambaran aturan yang menjadi dinamika pada setiap pemilihan. Potensi pelanggaran baik sengketa terjadi bukan hanya pada tahapan verifikasi administrasi namun setelah partai politik ditetapkan nanti pasti ada pelanggaran” tegas Candra.

“Potensi pelanggaran dan potensi sengketa bukan hanya pada tahapan verifikasi administrasi namun setelah partai politik ditetapkan pasti terdapat potensi. Tugas pokok Bawaslu untuk melakukan pencegahan dalam pelanggaran agar tidak terjadi maka Bawaslu Kota Bandarlampung melakukan road show dalam mencegah sengketa proses” imbuhnya.

Lebih lanjut, Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Kota Bandarlampung Yusni Ilham menyampaikan materi bahwa tahapan pemilu sekarang yang sudah dilaksanakan yaitu proses verifikasi administrasi partai politik dengan pendaftaran terdapat di pusat yaitu Bawaslu RI.

“Sengketa proses pemilu meliputi 2 sengketa yaitu sengketa yang terjadi antar peserta pemilu dan sengketa yang terjadi antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu. Yang bisa masuk kategori sengketa proses pemilu yaitu terdapat 3 point selain itu bisa masuk ke administrasi. Terdapat Sistem Informasi Penyelesaian Sengekta (SIPS) untuk antisipasi keterlambatan dalam mengajukan sengketa ketika pimpinan bawaslu tidak di lokasi,” terang Yusni

Tahapan pemilu sudah dilaksanakan yaitu proses verifikasi administrasi parpol dengan pendaftaran ada di pusat dan Pendaftaran sudah selesai. NASDEM masuk ke 10 partai faktual dan banyak waktu untuk mempersiapkan calon pada proses selanjutnya.

“Apa saja yang dilakukan oleh caleg agar tidak mengalami sengketa dan apa saja yang tidak boleh dilakukan dalam kampanye. Proses sengketa yg diharapkan untuk meminimalisir partai partai agar tidak ada sengketa,” tutup Yusni

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bandarlampung Yahnu Wiguno Sanyoto menanggapi terkait pertanyaan Sosialisasi yang dilakukan oleh Partai politik maupun perseorangan apakah merupakan suatu pelanggaran, serta tahapan penyelesaian sengketa.

Terdapat aturan mengenai pendidikan sosialisasi yang dilakukan oleh partai politik dalam meningkatkan elektabilitas termasuk popularitas parpol. Sosialisasi tidak ada masalah sebelum adanya kampanye. Ketika ingin bersosialisasi harus memperhatikan pelanggaran pelanggaran pada pemilu, seperti gelas yang terdapat logo termasuk larangan dalam sosialisasi sebelum adanya kampanye dan bawaslu harus menindaklanjuti laporan pada syarat formil dan non-formil. Sanksi yang didapat berupa prosedur atau tata cara penyelenggara pemilu, teguran tertulis kepada parpol atau caleg tidak diikutsertakan dalam tahapan pemilu atau kampanye akan dikurangi dan berupa sanski yang diatur oleh undang-undang pemilu. Sosialiasi boleh namun diharapkan untuk memperhatikan larangan pemilu. Putusan sengketa proses sifatnya final dan mengikat kecuali pada penetapan parpol itu bisa dilakukan koreksi ke Bawaslu RI. Dalam mengajukan koreksi memiliki tenggat waktu 3 hari.

Koordinator Divisi Sengketa Bawaslu Kota Bandarlampung Gistiawan menambahkan bahwa terkait dengan permohonan sengketa ada pengecualian. Pada pemilu kota balam tahun 2019 sudah menerima permohonan pemohan yang dicoret pada dapil 4 dan dapil 6 akibat dari kuota peremppuan dicoret oleh kpu karena tidak tepenuhinya kuota perempuan dan kelebihan laki laki. Karena syarat untuk mengisi dapil harus memasukkan kuota perempuan agar bisa diakomodir untuk mengisi caleg yg duduk disalah satu partai. Maka caleg yg bersangkutan diwakili oleh ketua dan sekretaris untuk mengajukan ke Bawaslu. Pada melakukan tahapan mediasi PH tidak boleh mewakili pemohon. Bawaslu memiliki wewenang dalam mengabulkan permohonan pemohon atau memilih menguatkan berita acara pada kpu maka ada upaya hukum dari Bawaslu RI.

Bawaslu Kota Bandarlampung sudah melakukan kunjungan ke 2 partai politik selanjutnya juga akan berkunjung dan bersosialisasi ke 8 Partai Politik lainnya yang memiliki keterwakilan kursi di Parlemen (DPRD Kota Bandar Lampung). (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *