GUGATAN DITOLAK PN, RISKY RAYA SAPUTRA TERANCAM DI PAW

PRINGSEWU – Gugatan Wakil Ketua DPRD Pringsewu Risky Raya Saputra terhadap DPC PDI-P Pringsewu ditolak oleh Pengadilan Negri (PN) Kota Agung. Akibat penolakan tersebut, maka si penggugat terancam di PAW.

Demikian disampaikan oleh Kuasa Hukum DPC PDI -P Pringsewu Grace Nugroho di warung soto Mbah Karmini Pekon Bulukarto Kamis (8/9). Menurutnya, Pengadilan Negeri Kota Agung mengambil Putusan menolak gugatan terhadap penggugat dalam hasil sidang perkara No.23/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN.Kot, dan terkait kompetensi Absolut (Kewenangan Mengadili). Dan putusan tersebut sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.”Sebelumnya saudara Riski mengatakan mau mencabut gugatan tersebut, namun pencabutan gugatan dianggap tidak dicabut karena penggugat tidak hadir dalam persidangan,” katanya.

Grace menegaskan, bahwa dalam pertimbangan Hakim menyatakan perkara aquo menjadi ranah internal partai, yang mana seharusnya penggugat terlebih dahulu mengajukan gugatan ke Mahkamah Partai. Dan apabila tidak dikabulkan oleh Mahkamah Partai, baru Penggugat dapat menggugat ke Pengadilan Negeri sesuai dengan UU Partai Politik.”Sehingga gugatan penggugat di nyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dan tidak sah,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut Ketua DPC PDI Perjuangan Pringsewu, Palgunadi mengatakan hasil putusan sidang akan dilaporkan ke DPD dan DPP PDI Perjuangan untuk mengambil keputusan selanjutnya. “Laporan ini sekaligus memang indikasi awal untuk langkah proses sanksi yang lebih berat,” katanya.

Disinggung apakah sanksi berat yang dimaksud berupa PAW Riski Raya Saputra, Palgunadi mengatakan ‘mungkin saja’. “Kalau nanti laporan kami menjadi dasar DPP melakukan PAW itu merupakan hak DPP,” tukasnya.

Untuk diketahui, DPP PDI Perjuangan mengeluarkan surat keputusan (SK) pembebastugasan Rizky Raya sebagai Bendahara DPC PDIP serta dari jabatan Wakil Ketua DPRD Pringsewu dalam surat Nomor  254/KPTS/DPP/VI/2022 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Hasto Kristianto.

Tidak terima diberhentikan, Riski Raya Saputra lantas  mengajukan perkara gugatan perdata khusus dengan Nomor 23/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Kot yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Agung  pada Jum’at 15 Juli 2022.

Ketua DPRD Pringsewu Suherman tercatat dalam gugatan sebagai pihak Turut Tergugat satu. Dalam gugatannya, Rizki  juga turut mencantumkan tiga pihak di antaranya DPC PDI Perjuangan Pringsewu yang menjadi pihak Tergugat, kemudian Bupati Pringsewu serta Gubernur Lampung sebagai pihak turut tergugat dua.

Informasi yang didapat, Riski Raya Saputra juga telah memberhentikan kuasa hukumnya dalam perkara ini. Hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan Riski Raya Saputra belum bisa dikonfirmasi. (top)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *