Bawaslu Bandarlampung Minta KPU Perbaiki Verifikasi Parpol

Bandarlampung – Melalui surat nomor 28/PM.02.02/K.LA-14/09/2022 Bawaslu Kota Bandarlampung surati KPU setempat perihal saran perbaikan pada proses klarifikasi langsung terhadap keanggotaan partai politik yang belum dapat dipastikan keanggotaannya.

Sesuai regulasi keputusan KPU Nomor 309 memuat jika di Sipol terdapat keanggotan ganda antar partai politik maka KPU Kabupaten/kota meminta kepada LO Partai tersebut untuk menghadirkan secara langsung anggota partai politik tersebut ke kantor KPU Kabupaten/Kota guna dilakukan klarifikasi dengan membawa KTP-El dan KTA.

Pelaksanaan Klarifikasi langsung anggota Parpol yang memiliki ganda antar parpol tersebut sudah berlangsung sejak tanggal 4 s.d 5 September 2022 dan kemudian mengalami perubahan sampai tanggal 8 September 2022 sesuai dengan keputusan KPU nomor 331.

Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Candrawansah mengungkapkan selama melakukan pengawasan kami melihat ada dugaan kesalahan prosedur verifikasi administrasi yang dilakukan KPU.

“Klarifikasi langsungkan untuk membuktikan anggota parpol yang ganda antar parpol maka kpu setempat meminta LO partai tersebut untuk menghadirkan langsung anggota partai tersebut di kantor kpu”. Ujar Candra.

“Tetapi sesuai regulasi ada mekanismenya dalam melakukan klarifikasi langsung yaitu anggota parpol tersebut wajib hadir langsung di kantor kpu tanpa berwakil dengan membawa KTP El dan KTA”. Imbuhnya.

Saat ditanya terkait surat saran perbaikan yang dikirim ke KPU setempat, dia menegaskan kami melihat terdapat kesalahan prosedur yang dilakukan KPU.

“Dalam aturan kan sudah jelas anggota parpol yang memiliki ganda antar parpol yang akan dilakukan klarifikasi dihadirkan langsung ke kantor KPU tanpa berwakil bukan dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi/video call, jelas ini sebuah kesalahan”. Tegas Candra.

“Kami meminta KPU setempat untuk memperbaiki hal tersebut dengan melakukan klarifikasi ulang melalui hadir langsung terhadap anggota parpol yang sudah dilakukan video call jika tidak ditindaklanjuti oleh kpu maka awas akan ada sanksi pidananya ”. Tutupnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *