Geledah Empat Tempat, KPK Amankan Sejumlah Dokumen Terkait SNMPTN

Bandarlampung – KPK telah melakukan penggeledahan di empat tempat dalam upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang menyerat Rektor Unila non aktif Prof Aom Karomani.

Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait SNMPTN dan hasil pengumuman SNMPTN.

“Selasa (13/9), tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda,” terang Plt. Jubir KPK RI Ali Fikri dalam siaran pers yang diterima wartawan, Rabu (14/9).

Ali merinci, ketiga tempat itu diantaranya, pertama, Kantor Yayasan ALFIAN HUSIN  KAMPUS IIB Darmahusada, yang berada di Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.

“Dari sini diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik atau BBE,” ujarnya.

Kedua, Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) yang berada di Jalan Rajabasaraya I Lampung. “Ditempat ini tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur,” terangnya.

Terakhir, penyidik KPK RI menggeledah dua rumah. Pertama rumah di Jalan Nusantara Gang Cemara nomor 11 Bandaralampung dan kedua rumah di Jalan Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.

“Diperoleh dokumen terkait  SNMPTN  dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal atau UKT,” jelasnya.

Lebih lanjut, penyidik KPK akan menganalisis hasil dari penggeledahan tersebut. “Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam  berkas perkara ini,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memperpanjang masa penahanan Rektor Unila nonaktif Prof Aom Karomani beserta tiga tersangka lainnya yang terlibat dugaan suap penerimaan mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila lewat jalur mandiri.

PLT Jubir KPK RI, Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila. “Tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan  waktu,” ujarnya, Senin (12/9).

Untuk itu, lanjut dia, KPK telah memperpanjang masa penahanan para tersangka. “Masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022,” terangnya.

Diketahui, Karomani di tahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih. “Sedangkan HY, MB  dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur,” jelas Ali.

Ali juga menegaskan, KPK tentu masih terus mendalami dan menelusuri keterlibatan pihak-pihak lainnya dalam dugaan TPK penerimaan mahasiswa baru di UNILA tersebut.

“Hal ini sebagai komitmen KPK untuk menuntaskan setiap penanganan perkara sekaligus komitmen KPK untuk ikut berkontribusi dalam mendorong reformasi pendidikan yang antikorupsi,” ungkapnya.

Ali juga mengatakan, KPK berharap pihak-pihak terkait kooperatif dalam proses penyidikan tersebut.

“Bila tersangka KRM akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik,” kata dia.

Dikatakannya, keterangan yang jujur akan dapat menjadi bahan penilaian Majelis Hakim nanti pada proses di persidangan. Hal itu juga, kata dia, agar penanganan perkaranya bisa berjalan efektif dan segera lengkap berkas perkaranya, sehingga bisa segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak dimaksud.

Lebih lanjut, KPK pasti akan menyampaikan kepada masyarakat progressnya nanti sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kerja-kerja KPK kepada publik.

“KPK berharap penanganan perkara ini menjadi trigger bagi dunia pendidikan untuk terus melakukan perbaikan sistem pada tata kelola. Sebagaimana yang terus didorong KPK melalui upaya Pencegahan dan pendidikan,” pungkasnya. (Cah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *