Kasus Suap Unila, KPK Geledah Ruang Kerja Rektor Tiga Universitas

Bandarlampung – KPK RI telah melakukan penggeledahan terhadap ruang kerja rektor di tiga universitas berbeda. Ketiganya adalah Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten, Universitas Riau (Unri) Pekanbaru, dan Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

Jubir KPK RI, Ali Fikri mengatakan, penggeledahan dilakukan terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi (TPK) suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di Unila yang menyeret mantan rektor Prof. Karomani.

Ali juga mengatakan, penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik KPK itu dilaksanakan sejak 26 September 2022 hingga 7 Oktober 2022. Penggeledahan ini juga, kata Ali, Sebagai tindak lanjut pengumpulan alat bukti untuk perkara ini.

“Adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut diantaranya adalah ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya,” terang Ali, Senin (10/10).

Lanjut Ali, bukti yang ditemukan dan diamankan yaitu berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

“Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun Tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara,” jelas Ali.

Diketahui, dalam kasus suap mahasiswa baru Unila, telah ditetapkan empat orang tersangka. Mulai dari Rektor Unila Karomani, Wakil Rektor Bidang Akademik Heryandi, Ketua Senat M Basri dan penyuap Andi Desfiandi.

Modusnya, Rektor mematok Rp100 Juta-Rp350 agar mahasiswa yang mendaftar lewat jalur mandiri dapat diloloskan. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *