Deddy Corbuzier Mendapat Pangkat Letkol Tituler AD, Ini Kata Al Muzzammil Yusuf

Bandarlampung – Anggota Komisi I DPR RI, Dr. Drs. H. Al Muzzamil Yusuf S.H., M.H. mengomentari perihal Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat kehormatan Letnan Kolonel Tituler dari TNI Angkatan Darat. Menurut politisi PKS ini ada sisi positif dan negatifnya dibalik pemberian pangkat tersebut.

Sisi positifnya, kata Ketua DPP PKS Bid Polhukam, adalah bagus untuk mensosialisasikan lebih masif tupoksi TNI ke Publik dan juga berbagai keberhasilan TNI. “Karena Deddy Corbuzer sangat aktif di media khususnya medsos dengan follower yg berjumlah besar,” ujarnya, Senin (12/12).

Namun, masih kata dia, yang jadi dilema atau permasalahannya adalah kalau Deddy menunjukkan sikap-sikap pribadinya sebagai Influencer, saat dialog dengan berbagai narasumber yang beragam yang sikapnya tidak sejalan dengan sikap TNI dan atau hal-hal sensitif di publik seperti yang pernah terjadi saat wawancara Deddy tentang isu LGBT.

“Jika ada hal sejenis ini pasti ada kritik publik dan pihak TNI juga dipaksa untuk melakukan klarifikasi. Karena Deddy sudah masuk warga TNI, terbukti ia terikat dengan Peradilan Militer,” jelasnya.

Artinya, lanjut dia, jika ada masalah hukum yang menjerat Deddy, ia juga tidak bisa diproses di peradilan sipil. “Jadi ada dilema kebebasan Deddy sebagai influencer dengan ketatnya aturan komando TNI. Mudah-mudahan hal ini sudah difikirkan dan dipertimbangkan oleh Pimpinan TNI dan Deddy,” ungkapnya

Wakil rakyat dapil Lampung I ini juga belum bisa menangkap apa tujuan strategis pimpinan TNI merekrut Deddy. Karena TNI sejauh ini dalam survey persepsi publik hampir selalu menjadi lembaga yang paling dipercaya publik.

“Jadi menurut saya TNi sudah berhasil untuk melakukan kampanye terhadap lembaganya sendiri. Jadi saya belum bisa menangkap apa tujuan strategis pimpinan TNI merekrut Deddy,” tukasnya.

Untuk diketahui, Pangkat Tituler berdasar atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit. Pasal 5 ayat 2 Pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menurut sifatnya dibedakan sebagai berikut: a. pangkat efektif dan b. pangkat khusus yang terdiri atas pangkat lokal dan pangkat tituler.

Pasal 29 (1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b. (2) Penggunaan pangkat tituler hanya berlaku selama yang bersangkutan memangku jabatan keprajuritan yang menjadi dasar pemberian Pangkat tersebut dan mendapat perlakuan administrasi terbatas. (3) Warga Negara yang diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku hukum militer dan berada dalam kewenangan peradilan militer sebagaimana yang berlaku bagi Prajurit.

Sebelumnya, Deddy Corbuzier mendapatkan pangkat kehormatan Letnan Kolonel Tituler dari TNI Angkatan Darat. Pangkat ini diberikan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa serta Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman.

Hal ini diketahui dari unggahan Deddy Corbuzier di akun Instagramnya, Jumat (9/12/2022). Dalam foto yang diunggah, Youtuber bernama lengkap Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo itu menerima map dari Prabowo Subianto.

“Kebanggaan yang luar biasa, Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowoYang disahkan oleh Panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa Dan KASAD @dudung_abdurachman,” tulis Deddy Corbuzier dikutip, Jumat (9/12). (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *