Thaib Husein Dorong Pemda Tubaba Bayar Ganti Rugi Tanah SD Desa Pagardewa

Bandarlampung – Tokoh senior Pagardewa, Thaib Husein mendorong pemerintah daerah (Pemda) Tulangbawang Barat (Tubaba) untuk membayar ganti rugi tanah salah satu Sekolah Dasar (SD) di Desa Pagardewa, Kecamatan Pagardewa, Kabupaten Tubaba.

Thaib Husein yang juga mantan Anggota DPRD Lampung itu menyesalkan sikap Pemda Tubaba yang tidak menunjukkan contoh baik yang patuh dan taat pada hukum.

“Pj. Bupati Tulang Bawang Barat menolak bayar konpensasi ganti rugi tanah SD Desa Pagardewa,” ujarnya usai menghadiri eksekusi perkara perdata antara M.Nasir bin Rasib dengan Pemda Tubaba, belum lama ini.

Menurutnya, seharusnya Pemda Tubaba membayar kompensasi ganti rugi tersebut agar masyarakat tidak berbuat main hakim sendiri dan anarkis. “Hal ini bilamana terjadi sengketa antara warga dengan warga, antara warga dengan perusahaan ataupun antara warga dengan pemerintah,” ungkapnya.

Politisi senior Partai Golkar ini pun menceritakan ihwal perkara tersebut berawal dari klaim M. Nasir bin Rasib atas tanah perkarangan yang sekarang telah berdiri SDN 1 dan SDN 2 Pagardewa adalah tanah milik orang tuanya, Rasib bin Bangsa Ratu (Alm).

Kemudian, Setelah Negoisasi antara M. Nasir bin Rasib dengan Bupati Tubaba gagal, maka perkara tersebut berlanjut ke sidang Pengadilan Negri di Menggala yang bergulir sejak tahun 2016.

“Keputusan sidang di tingkat
Pengadilan Negeri, Pemda Tulangbawang Barat menang, Lalu penggugat M Nasir Rasib naik banding, ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dan keputusannya Pemda Tubaba dinyatakan kalah,” jelasnya.

Pasca keputusan Pengadilan Tanjung Karang, Pemda Tubaba mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, keputusannya ternyata Pemda Tubaba masih kalah. “Lalu Pemda Tubaba masih mengajukan upaya hukum PK1 dan PK2 Ternyata Pemda Tubaba masih kalah,” jelasnya.

Thaib menjelaskan, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung no.202.PK/Pdt/2021 yang isinya antara lain mewajibkan pemerintah daerah kabupaten Tubaba membayar biaya kompensasi ganti rugi kepada Penggugat Sdr M Nasir Rasib sebesar Rp 1,1 M melalui anggaran APBD

Singkat cerita, lanjut dia, pada tanggal 27 Desember 2022 Pengadilan Negeri Menggala telah melaksanakan Eksekusi keputusan Mahkamah Agung Nomor 202 PK/PDT/2021 tertanggal 07 April 2021 yang sudah INKRACHT dan diterima oleh Tim Pemda Tulangbawang Barat di Pimpin oleh Ass I Pemda setempat. “Ternyata Pemda Tulang bawang Barat MENOLAK Keputusan Mahkamah Agung tersebut,” jelasnya.

Atas persoalan tersebur, Thaib menghimbau kepada Penggugat ( sdr M.Nasir Rasib) dan keluarganya di Pagardewa agar tidak berbuat hal-hal yang tidak sesuai prosedur hukum.

“Tunggu saja Itikad baik dari Bupati Tubaba. Dan mempercayakan kepada Pradilan setiap sengketa yang tidak dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat,” pungkasnya. (*).

 

 

Respon (1)

  1. Bukankah Pendidikan menjadi tanggung Negara/ Nasional. Apakah Bupati Dan DPRD melalui DPD TDK MAMPU MELOBI PEMERINTAH PUSAT UNTUK MENGANGGARKAN DANA TAKTIS KHUSUS, AGAR PUSAT TIDAK HANYA MEMIKIRKAN PENDAPATANNYA DARI KEKAYAAN MINYAK, TAMBANG YG DIKERUK DARI DAERAH, TAPI JUGA MENGEMBALIKAN UTK DAERAH AGAR TIDAK ADA GEJOLAK MINTA MERDEKA DARI Dominasi & KESEWENANGAN PUSAT/Sri Mulyani YG DARI LAMPUNG ITU. YG. PUNYA TANAH JANJI UTK BANTU KEMAJUAN AGAMA / DAKWAH DI PAGARDEWA!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *