Pringsewu, Koraneditor.id – Sedang asik berpesta sabu, pasangan bukan suami istri dicekok oleh Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung di rumah salah satu pelaku di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu Kabupaten Pringsewu.
Menurut Kasat Narkoba Iptu. Yudi Raymond mengatakan, pelaku penangkapan terhadap pelaku berdasarkanninfoemasi dari masyarakat bahwa di kediaman pelaku sering dipergunakan untuk pesta yakni penyalahguna obat terlarang narkotika dengan jenis sabu. “Ya benar, kemarin sore sekira pukul 16.00 Wib Satnarkoba Polres Pringsewu telah berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu yang terdiri dari seorang laki-laki berinisial EI alias Epen (45) dan seorang wanita berinisial AT alias Dita (30),” katanya, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi pada Rabu (8/2/2023).
Sebelum ditangkap lanjut Raymond, kedua pelaku itu diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu, dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan polisi”Ya, kedua pelaku sempat berupaya kabur namun berhasil diamankan. Untuk tersangka E kita amankan dibelakang rumah sedangkan, Dita kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, dari tangan kedua pelaku polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok dan alat hisap serta uang tunai Rp. 250 ribu hasil menjual Sabu.”Dari data kepolisian ternyata satu pelaku pernah terlibat kasus yang sama tahun 2021 lalu dengan status residivis,” paparnya.
Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, imbuh Kasat, kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu untuk proses hukumnya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” pungkasnya. (top)






