Koraneditor.id, Pringsewu – Tekab 308 Presisi Polsek Pagelaran Polres Pringsewu berhasil membongkar bisnis esek-esek berkedok warung Lapo tuak. Dan dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menangkap seorang pelaku MS (62) warga Pekon Bumi Ayu kecamatan Pringsewu, selaku pemilik warung dan juga sebagai mucikari atau germo.
Menurut Kapolsek Sukoharjo Iptu. Hasbullah mengatakan, bahwa polisi pada Rabu malam (29/3) sekira pukul 23.00 Wib, berhasil menggerebek sebuah warung atau Lapo tuak di Pekon Bumiratu Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pringsewu Lampung yang dijadikan sebagai tempat prostitusi.”Operasi ini guna menjaga ketentraman serta kenyamanan saat masyarakat menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan ini,” katanya, kepada awak media Jumat (31/3).
Kapolsek menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap pelaku, petugas mendapatkan uang tunai Rp.200 ribu didalam saku baju pelaku. Dan uang tersebut merupakan hasil sewa kamar dari para penjaja sex. Selain tempat tersebut sudah beroperasi selama 3 bulan, modusnya pun tergolong unik, untuk menutupi bisnis esek-eseknya tersebut, pelaku juga menjadikan tempat usahanya tersebut sebagai tempat berjualan minuman keras jenis tuak atau lapo tuak.“Selain berjualan tuak, pelaku juga menyediakan tempat dan wanita Pekerja Sek Komersial (PSK) untuk melayani pria hidung belang,” ungkapnya.
Dalam sekali transaksi lanjut Hasbulloh, pelaku mematok tarif bervariasi mulai dari Rp. 200 ribu dari transkasi tersebut pelaku mengaku mendapatkan bagian sebesar Rp.50 ribu. Jika pelanggan menggunakan kamar yang disediakan maka pelaku mendapatkan bagian Rp.50 ribu. Dan jika pelanggan hanya menggunakan jasa PSKnya saja maka pelaku mednapatkan bagian Rp.30 ribu.”Untuk mempertanggungjawabkan perbuatnya pelaku kini ditahan di rumah tahanan Polsek Pagelaran dan dijerat dengan pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul atau prostitusi dengan ancaman hukuman pidana penjara satu tahun empat bulan,” pungkasnya. (top)






