Bandarlampung – Kantor Wilayah II Komisi Pengawas Persaingan Usaha (Kanwil II KPPU) memberikan teguran kepada produsen dan distributor beras PT SJI. Pasalnya, perusahaan tersebut diketahui telah menjual beras di atas HET pada pasar tradisional di Provinsi Lampung.
Kepala Kantor KPPU Wilayah II, Wahyu Bekti Anggoro mengatakan, pihaknya minindaklanjuti temuan adanya Distributor beras (D1) yang menjual harga beras di atas harga eceran tertinggi (HET), sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 7 Tahun 2023 (Perbadan 7 Tahun 2023) tentang Harga Eceran Tertinggi Beras.
Pada minggu pertama dan kedua September 2023 KPPU mendapati adanya 2 (dua) Distributor tingkat pertama (D1) beras di Wilayah Provinsi Lampung yang menjual beras jenis premium di atas HET, masing-masing yaitu Rp14.100 dan Rp14.400. Berada di atas HET beras berdasarkan Perbadan 7 Tahun 2023. HET Beras untuk wilayah Jawa, Lampung dan Sumatera Selatan ditetapkan Rp10.900,-/Kg untuk medium dan Rp13.900,-/Kg untuk Premium.
“Atas temuan tersebut KPPU telah mendengarkan keterangan dari Produsen dan Distributor (D1) beras yang diproduksi oleh (PT SJI) dengan merek dagang beras (SJ dan DK) dan Produsen dan Distributor (D1) beras yang diproduksi oleh (PT GS) dengan merek dagang beras (KBJ). Proses mendengarkan keterangan tersebut sebagai bagian dari pendalaman atas ditemukannya Distributor (D1) yang menjual beras di atas HET pada pasar tradisional di Provinsi Lampung,” ujarnya dalam siaran pers yang diterima wartawan, Minggu (24/9).
Dalam memberikan keterangannya, lanjut dia, Produsen dan Distributor (D1) PT SJI diwakili oleh orang yang sama. PT SJI mengetahui adanya penjualan beras di atas HET oleh Distributor (D1), menurutnya kenaikan harga di atas HET ditingkat Distributor terjadi pada tangal 13 September 2023 menjadi Rp14.000,- sampai Rp14.100,-.
“PT SJI menjelaskan hanya terdapat 1 (satu) Distributor (D1) di wilayah Provinsi Lampung yang sifatnya orang-perorangan (bukan badan hukum), yang bersangkutan juga sebagai karyawan PT SJI,” ungkapnya.
Lanjutnya, PT SJI menjelaskan bahwa penjualan harga beras di atas HET oleh (D1) PT SJI dapat terjadi karena biaya produksi beras terus mengalami kenaikan, seiring dengan naiknya harga gabah ditingkat Petani yang menembus Rp7.000,-/Kg. “Kondisi ini mendorong kenaikan harga jual ditingkat Produsen dan menyebabkan harga jual di tingkat Distributor (D1) menjadi di atas HET yang ditetapkan oleh Pemerintah,” ungkapnya lagi.
Atas keterangan tersebut, Wahyu mengatakan, KPPU telah menyampaikan teguran secara langsung kepada Produsen dan Distributor (D1) PT SJI untuk memperhatikan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah. “PT SJI memberikan tanggapan yang kooperatif dan bersedia untuk mengikuti peraturan yang saat ini berlaku dalam menjalankan strategi bisnis ke depan,” kata dia.
Terkait saluran distribusi penjualan beras oleh PT SJI, masih kata dia, KPPU menyoroti bahwa PT SJI menciptakan saluran distribusi yang panjang untuk pasar retail tradisional. KPPU menemukan bahwa toko/retail tradisional di Provinsi Lampung tidak dapat melakukan pembelian secara langsung kepada PT SJI, melainkan harus melalui Distributor (D1) PT SJI yang bersifat tunggal. “KPPU menilai dengan semakin pendeknya rantai distribusi dapat menciptakan efisiensi saluran distribusi sehingga harga di tingkat konsumen dapat menjadi lebih murah,” kata dia.
Selanjutnya, Distributor beras merek dagang (KBJ) yang diproduksi oleh PT GS dalam pemberian keterangannya beralasan bahwa penjualan beras di atas HET dilakukan karena ketidaktahuannya atas adanya HET Beras ditingkat Konsumen. Distributor menerangkan bahwa pihaknya telah melakukan proses perubahan perilaku dengan tidak lagi menjual beras melebihi HET yang ditetapkan.
“Dalam keterangannya Distributor menjelaskan bahwa pihaknya telah menurunkan harga jual beras (KBJ) menjadi di bawah HET sejak 14 September 2023. Distributor (D1) beras KBJ berkomitmen akan mengikuti ketentuan HET beras yang diatur dalam Perbadan 7 tahun 2023,” paparnya.
Secara terpisah, PT GS selaku Produsen beras dengan merek dagang (KBJ) menerangkan bahwa PT GS tidak mengetahui adanya perilaku penjualan beras di atas HET yang dilakukan oleh Distributor. PT GS mengakui bahwa Distributor yang ditemukan menjual di atas HET merupakan Distributor resmi PT GS, terdapat 2 (dua) Distributor resmi PT GS yaitu di Pasar Panjang dan Pasar Tugu.
“Pihaknya menerangkan bahwa PT GS menjual beras ke Distributor dengan harga yang masih jauh di bawah HET yang ditetapkan oleh Pemerintah. Kedepannya PT GS berkomitmen untuk ikut aktif dalam mengawasi penjualan oleh Distributor,” jelasnya.
Lebih lanjut, KPPU akan aktif melakukan pemantauan atas komitmen perubahan perilaku yang disampaikan oleh Distributor. “KPPU akan melakukan proses penegakan hukum apabila ditemukan perilaku pelanggaran yang sama dan bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. (*).






