MK Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres, Ketua TKD Lampung Ajak Semua Komponen Bersatu

Bandarlampung – Ketua TKD Prabowo-Gibran Lampung, Hi. Faishol Djausal mengajak seluruh komponen masyarakat di Provinsi Lampung untuk bersatu dan melupakan persaingan politik yang telah selesai. Hal itu menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan harmoni demi kebaikan bersama dan kemajuan Provinsi Lampung.

Hal itu diungkapkannya menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.

Dia juga mengucapkan syukur kepada Allah SWT atas putusan MK terkait proses politik yang baru saja berlalu. Menurutnya, putusan tersebut mencerminkan prinsip keadilan, baik secara prosedural maupun substansial.

“Putusan MK ini merupakan wujud dari kehendak seluruh rakyat Indonesia. Keputusan ini telah mencerminkan apa yang diinginkan oleh masyarakat dalam proses demokrasi yang telah berlangsung,” ujarnya, Selasa (23/4).

Faishol Djausal mengungkapkan bahwa pasangan Prabowo-Gibran meraih 3.554.310 suara di Provinsi Lampung, yang merupakan 79,61% dari total pemilih di wilayah tersebut. “Ini menjadikan Lampung sebagai provinsi dengan perolehan suara terbanyak bagi Prabowo-Gibran di luar pulau Jawa,” ungkapnya.

Lanjutnya, Faishol Djausal tidak lupa mengucapkan terima kasih kepada seluruh tim TKD Prabowo-Gibran, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, serta kepada para relawan, simpatisan, dan seluruh masyarakat pemilih yang telah bekerja keras untuk mendukung dan memenangkan pasangan Prabowo-Gibran di Provinsi Lampung.

Menurutnya, kemenangan Prabowo-Gibran bukan hanya kemenangan pasangan calon, tetapi merupakan kemenangan seluruh rakyat Indonesia. “Pada akhirnya, Prabowo-Gibran akan menjadi presiden dan wakil presiden untuk kita semua, seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Dengan berakhirnya kontestasi politik, Faishol Djausal berharap masyarakat dapat bergerak maju bersama, bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama demi kesejahteraan Provinsi Lampung dan Indonesia secara keseluruhan.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024, pada Senin (22/04). MK menyatakan permohonan pemohon “tidak beralasan menurut hukum seluruhnya”. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *