TANGGAMUS – Kegiatan pengadaan peta wilayah pekon (desa- ed) di wilayah Kabupaten Tanggamus menjadi temuan Inspektorat. Bahkan, kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2023 lalu terindikasi rugikan negara hingga miliaran rupiah.
Dalam temuan inspektorat, terdapat indikasi indikasi kelebihan bayar sebesar 50 persen tiap pekon. Hal ini pun menjadi kontroversi bagi kepala pekon dan yang mengadakan kegiatan pengadaan peta wilayah pekon bersumber dari dana desa tahun 2023. Pasalnya, pihak pemerintah pekon telah membayar lunas kepada penyedia barang atau pihak ketiga.
Akibat dari kelebihan bayar itu, pihak ketiga lah yang harus bertanggung jawab. Sebab berdasarkan keterangan atau informasi dari ratusan kepala pekon sudah menunaikan kewajiban alias sudah melunasi terhadap pengada barang atau pihak ketiga.
Berdasarkan keterangan dari pihak ketiga, Sutanto menyampaikan bahwa pengembalian tersebut sudah dilakukan dengan memperlihatkan bukti transfer ke salah satu pekon di wilayah Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus.
Menyikapi hal tersebut, Ketua Pimpinan Perkumpulan Solidaritas Pemuda Peduli Pembangunan (SP3) Kabupaten Tanggamus, Supriansyah menyampaikan bahwa dalam analisa berdasarkan keterangan-keterangan dalam kegiatan tersebut banyak kejanggalan.
“Kami pernah klarifikasi langsung pihak ketiga, tapi itu sangat janggal, kami akan ke Inspektorat untuk meminta keterangan resmi dan ke beberapa Pekon lagi,” ujar Supriansyah, belum lama ini.
Hal itu, jelas dia, untuk meminta keterangan terkait pengembalian kelebihan bayar tersebut yang telah dilakukan atau belum oleh pihak ketiga. Sehingga bisa ditemukan indikasi awal ada perbuatan melawan hukum (PMH).
“Terkait pelaksanaan kegiatan pengadaan Peta Wilayah Desa ini, kami sudah melakukan analisa sementara untuk selanjutnya akan turun lagi ke lapangan guna melengkapi informasi berupa keterangan-keterangan dan data” kata Supri.
“Sehingga, nanti kalau sudah lengkap atau sepaling tidak, sudah menemukan indikasi awal adanya perbuatan melawan hukum maka akan kita tindaklanjuti dengan membuat laporan Kepada Aparat Penegak Hukum (APH).” ucapnya.
Dirinya pun menganalisa beberapa hal terkait permasalahan tersebut. Pertama, sebagian besar pihak Pemerintah Pekon ini dilematis, sebab di satu sisi pengada barang dan jasa Peta Wilayah Desa (Pihak Ketiga) yang semestinya bertanggung jawab penuh atas pengembalian kelebihan pembayaran tersebut belum mengembalikan kepada Kepala Pekon dan atau Pemerintah Pekon.
Disisi lain apabila kelebihan bayar tersebut belum masuk ke Rekening Pekon maka sanksi bagi Kepala Pekon dan/atau Pemerintah Pekon adalah penundaan pencairan Dana Desa sampai kelebihan pembayaran tersebut disetorkan ke Rekening Pekon.
Dikarenakan hal ini akan menghambat lajunya Roda Pemerintahan Pekon baik Administrasi Pekon maupun Pelaksanaan Pembangunan Pekon. Maka beberapa kepala pekon dengan amat sangat terpaksa dan bagaimana pun caranya harus menyetorkan uang tersebut
Kedua, Walaupun kerugian atas kelebihan pembayaran sudah ditalangi atau disetorkan oleh Kepala Pekon dan atau Pemerintah Pekon, kami menduga tidak menghapus Perbuatan Melawan Hukum (PMH) adapun kenapa kami menduga demikian nanti akan kami sampaikan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) melalui Laporan.
Setelah ditelusuri melalui observasi lapangan ternyata permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan ini bukan hanya pengembalian kelebihan Pembayaran saja. Disalah satu pekon kami jumpai bahwa nama pemilik tanah yang tertulis dalam Buku Bidang Tanah tidak sesuai dengan senyatanya.
Hal ini menunjukkan bahwa pekerjaan ini asal-asalan tidak ada turun lapangan. Terkait dengan tidak adanya pengukuran tanah tersebut dibenarkan oleh beberapa pekon.
“Setelah ini untuk melengkapi bahan laporan kami akan turun kelapangan kembali dengan meminta keterangan dari pekon-pekon di beberapa Kecamatan yang diduga menjadi korban pihak ketiga atau pengada barang,” tutup Supriansyah. (*).






