Oleh
Dr. Wendy Melfa
Akademisi Universitas Bandar Lampung (UBL)
Peneliti pada Ruang Demokrasi (RuDem)
OMONG KOSONG PADA KOTAK KOSONG
Hadirnya fenomena dan proses politik yang dapat dikatagorikan sebagai “temuan” politik yang selanjutnya materi tersebut menjadi narasi untuk hadirnya sebuah aturan (hukum) baru (teori: hukum merupakan resultante proses/ kehendak politik), yang dimaksud narasi ini pada bagian satu pada tulisan sebelumnya yaitu mengemukanya fenomena skenario kotak kosong pada Pilkada serentak pada 42 daerah pemilihan se Indonesia; 1 Pilkada Provinsi (Papua Barat), 36 Kabupaten (2 di Lampung), dan 5 kota.
Fenomena “kotak kosong” dalam perspektif diskursus demokrasi pada proses politik Pilkada serentak 2024 kehadirannya menyajikan dilema demokrasi yang kedua sisi berbanding terbalik (sama tidak menguntungkannya) dalam sebuah kontestasi Pilkada; satu sisi tidak mengembangkan pertumbuhan demokrasi, manakala proses demokrasi Pilkada hanya menghadirkan pasangan calon tunggal, dimana rakyat dihadapkan pada terbatasnya pilihan (bahkan tidak punya pilihan), hilangnya asas kebebasan dalam berdemokrasi karena tidak punya alternatif pilihan pasangan calon dengan membandingkan visi dan misi pasangan calon misalnya, disisi lainnya menghadapi ketidakpastian politik yang juga berdampak pada manfaat demokrasi yang dapat dirasakan bagi rakyat manakala pada kontestasi Pilkada tersebut mayoritas rakyat pemilih memenangkan kotak kosong misalnya (Pilkada kota Makassar tahun 2018 pernah dimenangkan oleh kotak kosong).
Ada beberapa penyebab hadirnya fenomena kotak kosong dalam kontestasi Pilkada; ada yang berupa dukungan rakyat melalui Partai-Partai Politik kepada satu kekuatan politik yang dominan kepada figur calon Kepala Daerah, biasanya ini terjadi karena kepemimpinan sang calon dimasyarakatkan begitu kuat dirasakan dan manfaatnya bagi mayoritas rakyat di wilayahnya, ada juga pasangan calon yang dilahirkan dari “kesepakatan” koalisi Partai-Partai Politik hingga menutup kesempatan pasangan calon lain untuk bisa ikut kontestasi, ada juga yang disebabkan karena krisis kehadiran calon-calon Kepala Daerah (krisis kepemimpinan Parpol) dan masih banyak lagi alasan lainnya. Hadirnya pasangan calon tunggal pada kontestasi Pilkada dapat menyebabkan tidak berkembangnya demokrasi lokal, rakyat dihadapkan pada pilihan yang tidak punya pilihan alternatif (substansi memilih adalah memutuskan dua atau lebih pilihan), prinsip demokrasi pada kedaulatan rakyat lokal seolah “dikebiri” oleh kekuatan Parpol pengusung pasangan calon (padahal salah satu fungsi parpol itu menangkap dan memperjuangkan aspirasi rakyat), anggaran Pilkada yang cukup besar dari APBN/APBD terserap hanya untuk penyelenggaraan Pilkada yang tidak berdampak pada pertumbuhan demokrasi lokal kurang berkembang. Pada sisi inilah kita menghadapi dilema demokrasi pada titik yang kurang menggembirakan bagi perkembangan demokrasi.
Manakala kontestasi skenario Pilkada kotak kosong justru “dimenangkan” oleh kotak kosong, juga menghadirkan problem baru, yaitu mencari jawaban atas pertanyaan “siapakah” yang akan hadir untuk memimpin daerah bersangkutan untuk menjalankan roda pemerintahan, bukankah ada asas pemerintahan yang harus dipatuhi oleh sebuah negara yang berdaulat, tidak boleh ada kekosongan pemerintahan (Vrij Bestuur). Untuk mencegah adanya kekosongan pemerintahan akibat menangnya kotak kosong dalam Pilkada, apakah daerah tersebut akan dipimpin oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah selama lima tahun (tidak definitif) atau diselenggarakan Pilkada Ulang dengan membuka penjaringan baru bagi calon pasangan Kepala Daerah ?, kedua alternatif pilihan inipun belum diatur secara jelas dalam ketentuan perundangan Pilkada serentak 2024. Fenomena dan proses politik inilah yang mendorong keadaan (kejadian) tersebut menjadi narasi untuk hadirnya sebuah aturan (hukum) baru (teori: hukum merupakan resultante proses/ kehendak politik).
Pemerintahan pada suatu daerah yang dipimpin oleh Pejabat (Pj) Kepala Daerah (tidak definitif), maka jalannya pemerintahan tentu tidak akan efektiv dan optimal, karena Pejabat Kepala Daerah yang tidak definit sebagai Kepala Daerah tidak dapat mengambil (menentukan) kebijakan-kebijakan strategis untuk kepentingan rakyatnya, apalagi kalo harus sampai selama lima tahun kepemimpinannya, tentu rakyat didaerah itu yang dirugikan. Untuk menghindari hal itu, kebijakan penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Daerah hanyalah untuk bersifat sementara saja.
Solusi lainya adalah diselenggarakan Pilkada ulang enam bulan setelah penetapan yang menyatakan Pilkada dimenangkan oleh kotak kosong. Waktu enam bulan itu diisi dengan tahapan (singkat) Pilkada sehingga tidak menghilangkan prosedur, tahapan, dan mekanisme demokrasi sehingga memenuhi unsur demokrasi prosedural sebagai penunjang demokrasi substantif yang tentu akan bermuara pada legitimasi demokrasi dan out put yang menghasilkan kepemimpinan Kepala Daerah yang legitimatif baik secara politik maupun hukum untuk menjalankan pemerintahan daerahnya. Solusi inipun bukan tanpa residu, tentu ketentuan periode hasil Pilkada pasca kotak kosong ini tetap punya problem keserentakan, itulah “omong kosong” dari skenario kotak kosong. (*).






