Deras Desakan Ganti Sudin

Bandarlampung – Dugaan keterlibatan Ketua Komisi IV DPR RI yang juga Ketua DPD PDIP Lampung, Sudin dalam perkara korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan mendapat perhatian serius dari sejumlah tokoh senior banteng moncong putih. Bahkan, mereka mendesak agar Sudin melepas jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Lampung untuk fokus menghadapi dugaan keterlibatannya dalam kasus tersebut.

Terlebih lagi, Sudin salah satu dari enam orang yang dicekal KPK untuk bepergian ke luar negeri demi kepentingan penyidikan kasus tersebut. Ditambah lagi, masa kepemimpinan Sudin menjadi Ketua DPD PDIP Lampung semestinya telah berakhir September 2024 ini, namun DPP PDIP memperpanjang masa kepengurusan DPD PDIP Lampung hingga Juni 2025 mendatang.

Tokoh senior PDIP Lampung yang juga mantan Ketua DPRD Kota Metro, Soni Sumarsono mengatakan pergantian Sudin dari Ketua DPD PDIP Lampung sangat penting dilakukan untuk kepentingan organisasi partai. Apalagi menjelang pertarungan Pilkada Serentak 2024 yang tinggal menghitung hari.

“Pergantian Ketua DPD PDIP Lampung ini bukan perlu, tapi penting dilakukan. Ini untuk regenerasi kepemimpinan partai dan untuk kepentingan organisasi partai untuk meghadapi pilkada serentak,” ujar mantan Anggota DPR RI ini, kemarin.

Diakuinya, pergantian ketua DPD PDIP Lampung ini memamng ada pross dan mekanismenya tersendiri. Namun, kata dia, DPP PDIP juga punya kewenangan untuk menunjuk Ketua DPD. “Memang ada mekanisme partai, tapi DPP kan juga bisa menunjuk langsung untuk Ketua DPD. Jadi kalau menurut saya, Ketua DPD PDIP Lampung ini penting untuk diganti,” ungkapnya.

Dirinya pun menyebut sejumlah nama sangat layak untuk menjadi ketua DPD PDIP Lampung. Seperti Sekretaris DPD PDIP Lampung sekarang Sutono atau Ketua Bappilu DPD PDIP Lampung Umar Ahmad. “Mereka punya treck record yang bagus, jadi sangat layak untuk memimpin PDIP Lampung,” tukasnya.

Senada juga disampaikan tokoh senior PDIP Lampung lainnya, Syukri Baihaqi. Mantan Wakil Ketua DPD PDIP Lampung eranya Sjachroedin ZP alias Oedin ini berpendapat harus ada pergantian untuk Ketua DPD PDIP Lampung ini. Dirinya mengaku sebagai tokoh senior yang turut berjuang membesarkan PDIP Lampung ini sudah jarang dilibatkan dalam organisasi partai selama kepemimpinan Sudin.

“Padahal meski pun kita jarang aktif atau berada diluar kepengurusan, tapi kita sebagai tokoh senior ini masih merasa memiliki PDIP. Tapi selama ini kita jarang disentuhm jarang dirangkul, atau berdiskusi untuk kepentingan partai. Kita hanya diundang dalam hari-hari besar nasional saja. Padahal kita masih ingin bersumbangsih untuk partai,” ungkapnya.

Dirinya pun mengungkapkan masih banyak kader ideologis partai yang bergerak dari bawah dan layak untuk memimpin PDIP Lampung. “Banyaklah kader lainnya yang layak untuk mimpin PDIP Lampung. Misal Pak Sutono atau Umar Ahmad, mereka cukup berpengalaman dan miliki treck record yang baik, “ ujar mantan Anggota DPRD Lampung ini.

Hal senada lagi juga diungkapkan tokoh senior PDIP Lampung lainnya, Darwin Ruslinnur. Mantan Wakil Ketua DPD PDIP Lampung era Oedin ini juga meminta Sudin untuk legowo melepas jabatannya sebagai Ketua DPD PDIP Lampung untuk fokus menghadapi duigaan kasus koruspsi yang menyeret namanya.

“Apalagi dia sudah dicekal oleh KPK. Jadi saya harap Sudin legowo saja untuk melepas jabatanya dari Ketua DPD PDIP Lampung. dan fokus menghadapi kasus yang sedang dihadapinya,” ungkap mantan Anggota DPRD Lampung ini.

Kendati demikian, lanjujt dia, p[ergantian Ketua DPD PDIP Lampung ini memnag ada proses dan mekanismenya. “Tapi kalau acara penting partai tidak pernah hadir karena sibuk menghadapi kasusnya buat apa, mending diganti saja. Apalagi kalau masa baktinya sudah selesai, jadi nggak usah lama-lama ganti saja. Apalagi PDIP akan menghadapi pilkada serentak,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPD PDIP Lampung, Watoni Noerdin membenarkan, bahwa masa bakti kepengurusan PDIP Lampung dibawah kepemimnpinan Sudin brakhir September 2024 ini. “Tapi karena ada SK terbaru dari DPP, masa kepengurusan DPD PDIP Lampung diperpanjang hinggha Juni 205,” jelasnya.

Diketahui, KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap enam orang dalam dugaan perkara korupsi pengadaan X-ray di Badan Karantina Pertanian Kementan. Pencegahan sudah dilakukan sejak 15 Agustus 2024.

“Tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia. Yaitu inisial WH, IP, MD, SUD, CS, dan RF. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang sebagaimana sudah saya jelaskan sebelumnya,” jelas jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, belum lama ini.

Dia menjelaskan kegiatan pencegahan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Dia menyebut pencegahan ini dilakukan selama 6 bulan ke depan. “Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang sudah tadi dijelaskan dan berlaku untuk 6 bulan ke depan,” imbuhnya. (*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *