PKPU no. 13/2024 pasal 18 mengatur metode kampanye yang bisa dilakukan pada pilkada serentak 2024 yaitu: Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka paslon, penyebaran bahan kampanye, pemasangan alat peraga kampanye, dan iklan di media cetak/ elektronik, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan perundang-undangan.
Selanjutnya kegiatan lain dalam kampanye pilkada dipertegas pada pasal 40 (2) PKPU 13/2024 menyebut bahwa kegiatan lain dimaksud bisa berupa kegiatan rapat umum, kampanye melalui media sosial, dan/atau kampanye melalui media daring. Pada pasal berikutnya disebutkan kampanye bisa berbentuk kegiatan lain dalam rangka kampanye setelah berkoordinasi dengan KPU.
Pada metode pertemuan terbatas, kegiatan dilaksanakan di dalam ruangan/gedung tertutup, dan/atau pertemuan virtual melalui daring dengan jumlah peserta maksimal 2.000 peserta untuk pilgub dan 1.000 untuk pilbub/pilwakot. Pemakaian atribut yang diperbolehkan berupa bahan kampanye, bendera serta tanda gambar atau atribut parpol atau gabungan parpol atau gambar paslon.
Berbeda dengan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka atau dialog bisa juga dilakukan di luar ruangan seperti kunjungan ke komunitas, pasar, tempat tinggal warga atau tempat umum lainnya. Jika kegiatan dilakukan di dalam ruangan atau gedung tertutup maka jumlah peserta tidak melebihi kapasitas tempat duduk yg disediakan. Kemudian atribut yang bisa digunakan sama seperti pada pertemuan terbatas.
Untuk metode penyebaran bahan kampanye (BK) diatur jenis bahan yang diperbolehkan yaitu: selebaran (flyer), brosur, poster, famlet, pin, kalender, alat makan/minum, pakaian, penutup kepala, alat tulis, kartu nama, stiker dan atribut lain sesuai peraturan. Selanjutnya, setiap nilai bahan kampanye tidak melebihi 100.000 jika dikonversikan dengan uang.
Berikutnya, untuk metode pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang terdiri atas reklame, spanduk dan umbul-umbul, titik lokasi pemasangannya akan ditetapkan oleh KPU sesuai tingkatannya setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. (Bersambung)
Tabikpun, ngupi pai lur…☕️






