Koraneditor.co, Pringsewu – Rampas dan gadaikan sepeda motor milik penjaga cafe di Gadingrejo, Seorang pria berinisial RP (24), warga Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran ditangkap polisi di rumah istrinya di Natar pada Rabu (18/12/2024 sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Herman, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengatakan, bahwa peristiwa ini terjadi di Terminal Gadingrejo, Pringsewu saat pelaku datang ke cafe milik korban untuk minum kopi seperti biasa. Ketika korban Sella Rahayu (24) hendak menutup cafe sekitar pukul 16.30 WIB, pelaku meminta izin meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan ingin menjemput temannya. Namun, korban menolak permintaan tersebut karena cafe sudah tutup dan korban ingin pulang.”Meskipun sudah tidak dizinkan namun pelaku tetap memaksa sambil merebut kunci kontak, dan langsung membawa kabur sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BE 5461 UQ milik korban,” katanya, Jumat (20/12/2024).
Herman menjelaskan, bahwa korban yang memang sebelumnya sudah kenal dengan pelaku berupaya menghubungi pelaku melalui teleponnya, tetapi pelaku terus berdalih dan tidak mengembalikan motor korban.”Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Setelah beberapa hari ditunggu ternyata pelaku tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan motor korban. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materil mencapai Rp. 12 juta,” ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, lanjut Kapolsek, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa ada perlawanan saat diringkus oleh polisi. Dan dari pengakuan pelaku, sepeda motor korban telah digadaikan senilai Rp. 3,5 juta kepada seseorang yang saat ini masih dalam penyelidikan. Sementara uang hasil gadai tersebut, sudah habis digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.”Pelaku berdalih terpaksa melakukan perampasan dan penggelapan motor karena terdesak kebutuhan ekonomi karena pelaku mengaku tidak memiliki pekerjaan tetap,” jelasnya.
Sementara, sepeda motor milik korban yang telah digadaikan oleh pelaku, polisi masih berupaya mencarinya. Dan pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.






