Terseret Kasus Illegal Access

Tyas Mirasih dan Gisella Anastasia alias Gisel dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur, kemarin. Keduanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus pembobolan kartu kredit atau illegal access yang sudah menjerat tiga orang sebagai tersangka. Namun, keduanya menunda kehadiran.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setiawan mengatakan, sebetulnya ada empat artis yang akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, baru Gisel dan Tyas yang mengonfirmasi siap datang ke Markas Polda Jatim di Surabaya untuk bersaksi.

Namun, kabar terbaru dari pengacara keduanya menyampaikan tidak bisa hadir karena adanya kendala. “Ada karena alasan sakit, satunya bilang ada di luar negeri,” ujar Gidion kepada wartawan.

Gidion menuturkan, kasus itu bermula dari adanya promo tiket hotel melalui akun Instagram yang dikelola tersangka. Gisel, Tyas dan dua artis lainnya diduga digandeng tersangka untuk menjadi endorse.

Keempat artis itu diduga memperoleh uang dari endorsement yang mereka lakukan di Instagram mereka.
“Pembelian tiket ini menggunakan kartu kredit orang lain, ujung-ujungnya illegal access,” tandas Gidion.

Diketahui, TM dan GA dipanggil sebagai saksi dalam rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan Polda Jatim terhadap agen travel yang menyediakan tiket hotel dan pesawat, bernama Tiketkekinian.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap pemilik agen travel Tiketkekinian. Gideon mengatakan pemilik itu telah menjadi tersangka, namun dia enggan menyampaikan identitas lengkapnya.

“Jadi kita lagi menangani kasus namanya illegal access. Dia bikin akun instagram, tersangka kita tahan 1 [orang] berkaitan dengan ini. Buka akun IG (Instagram) tiketkekinian. Produk yang ditawarkan menjual tiket promo hotel,” ujar Gidion.

Buat memasarkan produknya, Tiketkekinian diduga memanfaatkan jasa beberapa artis. Dua di antaranya adalah TM dan GA.

“Untuk endorse itu [tersangka] gandeng beberapa artis. Untuk mempromosikan, membuat testimoni. Kemudian di-upload di instagram dia, di tag ke instagram Tiketkekinian. Kemudian artis [mendapatkan] ini kompensasi ada uang, tiket gratis,” katanya.

“Pembelian tiket ini gunakan kartu kredit orang lain. Jadi ujungnya illegal access,” tambahnya.

Selain TM dan GA, polisi ternyata juga memanggil empat artis lain dalam kasus ini. Namun, Gidion enggan membeberkan siapa figur publik tersebut.

Selain itu, Polda Jatim meringkus pelaku dugaan kejahatan pencurian data kependudukan yang disalahgunakan untuk mendaftar akun juru mudi, pelanggan, dan restoran fiktif di aplikasi Gojek. Aksi pencurian data kependudukan itu telah membuat pelakunya mendapat omzet ratusan juta rupiah.

Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, mengatakan kejahatan tersebut dilakukan pria asal Kota Malang berinisial MF (35). Saat menangkap tersangka, polisi menemukan ribuan lembaran kartu perdana yang telah teregistrasi dengan mengunakan nomor induk kependudukan milik orang lain dari beberapa kota di Indonesia.

Setidaknya, kata Luki ada 8.850 kartu SIM yang diamankan dari tangan tersangka. Seluruhnya sudah teregistrasi menggunakan data kependudukan milik orang lain. Selain digunakan sebagai akun gojek fiktif, Luki pun menduga, barang itu juga dimanfaatkan MF untuk kejahatan lainnya.

Dari temuan polisi, MF setidaknya mengelola 41 akun driver, 30 akun restoran, dan sejumlah akun pelanggan. Seluruhnya dikelola seorang diri oleh tersangka, dengan menggunakan aplikasi khusus yang terhubung ke aplikasi Gojek.

“Semuanya akun bodong, seolah-olah yang bersangkutan adalah driver, pemilik resto dan sebagai pemesan makanan yang semuanya adalah mencari keuntungan via point (bonus) dalam aplikasi Gojek,” kata Luki.

Kejahatan ini telah dilakukan MF sejak Agustus 2019 sampai dengan Februari 2020. Akibat aksinya, kata Luki, pihak PT Gojek mengalami kerugian sebesar Rp400 juta. Luki menambahkan akan ada pihak lain yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka.

Sementara itu, tersangka MF mengaku data kependudukan tersebut didapatkannya, dengan cara membeli dari temannya.

“[Data kependudukan] saya beli dari teman,” katanya.

Atas perbuatannya, MF dipersangkakan pasal 35 Jo. Pasal 51 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dengan hukuman penjara 12 (dua belas) tahun. (nas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

https://www.metropolkitabevi.com/ https://www.jonathanwinterslaw.com/ https://icolossi.altervista.org/ https://www.spicesdegar.com/ https://grocery.capitaltechnology.org/ https://api.capitaltechnology.org/ https://animetique.com/ seven4d replay88 replay88 https://old.investingeorgia.org/ https://newspacetunisia.com/ https://radiantmtech.com/ https://helalzakaria.xiantxpress.com/ https://monika.xiantxpress.com/ https://lpm.uby.ac.id/ https://alumni.uby.ac.id/ https://chesamap.phpnet.org/ https://qilin303.net/ https://astratoyotakarawang.com/ https://sdn10rbtbanyuasin.sch.id/ https://sman1sigi.sch.id/osis/ seven4d seven4d seven4d https://s3ven4d.com/ https://savoycentral.com/ replay88 replay88 replay88 replay88 replay88 replay88 replay88 replay88 replay88 daftar replay88 https://katiemtaylor.co/ https://www.russianguidechange.org/ https://shopchina.asia/ https://rply88e.com/ https://loginreplay88.com/