Bandarlampung – Tiga bakal calon kepala daerah yang maju pilkada di Lampung dilaporkan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Ketiganya adalah Ardito Wijaya (balon wakil bupati Lampung Tengah), M.Ilyas Hayani Muda (balon wakil bupati Lampung Tengah), dan Dawam Rahardjo (balon bupati Lampung Timur). Mereka dilaporkan atas keikutsertaannya dalam pilkada sedangkan statusnya masih sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Seperti diketahui, Dawam Raharjo tercatat masih sebagai Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Pringsewu Dawam Raharjo. Kemudian M.Ilyas Hayani Muda tercatat sebagai staf di biro Organisasi Setprov Lampung. Lalu, Ardito Wijaya tercatat sebagai PNS di lingkup Pemkab Metro.
“Jadi tiga bakal calon ini sudah kita proses dan sudah kita laporkan ke KASN. Dan sekarang kita masih menunggu jawaban dari KASN atas laporan kita terkait ketiga bakal calon tersebut,” terang Anggota Bawaslu Provinsi Lampung, Iskardo P. Panggar, belum lama ini.
Mantan Ketua KPU Waykanan itu mengaku tidak tahu mengenai sanksi apa yang akan diberikan KASN kepada ketiga bakal calon tersebut. “Kalau kami tidak bisa memberi punishment, kami hanya meneruskan saja ke KASN. Terkait apa sanksinya, itu kewenangan KASN,” ungkapnya.
Selain ketiga bakal calon tersebut, pihaknya juga tengah memproses bakal calon lain yang sudah mendeklarasikan diri tapi masih berstatus PNS.
Seperti Zam Zanariah (bakal calon wakil walikota Bandarlampung), Wahdi (bakal calon walikota Metro), dan Hasbi (bakal calon wakil bupati Waykanan). “Mereka masih on proses. Prosesnya di Bawaslu Kabupaten/kota masing-masing,” jelasnya.
Terpisah, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Tengah telah memanggil dua bakal calon wakil bupati yang berstatus ASN. Yakni Ardito Wijaya dan M. Ilyas Hayani Muda.
Anggota Divisi Pencegahan Bawaslu Lamteng Edwin Nur menyatakan kedua bakal calon wakil bupati sudah dipanggil. “Sudah kita panggil. Keduanya kooperatif hadir. Kita telah klarifikasi. Hasil temuan sudah diteruskan ke Inspektorat dan Inspektorat melalui Bawaslu Lampung. Ardito diteruskan ke Inspektorat dan KASN Lamteng. Sedangkan Ilyas ke Inspektorat dan KASN Provinsi Lampung,” katanya.
Edwin melanjutkan, pemanggilan yang dilakukan berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan temuan yang masuk. “Menurut kajian Bawaslu Lamteng, keduanya diduga melakukan pelanggaran tentang netralitas ASN. Surat pemberitahuan sudah ditandatangani Ketua Bawaslu Lamteng Harmono,” ungkapnya.
Ditanya apakah akan ada sanksi, Edwin, menyatakan itu ranah Inspektorat dan KASN. “Bukan ranah kita. Kita hanya meneruskan hasil kajian atas temuan. Jelasnya jika keduanya ditetapkan sebagai calon ketika pendaftaran di KPU harus mengundurkan diri,” katanya.
Sedangkan Inspektur Lamteng Muhibattullah saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu tak mau berkomentar.
Sekadar diketahui, Ardito Wijaya diketahui menjadi balonwabup berpasangan dengan Musa Ahmad. Ardito Wijaya berstatus ASN yang bertugas sebagai dokter di Puskesmas Seputihmataram, Lamteng. Kemudian M. Ilyas Hayani Muda menjadi balonwabup dan digadang berpasanganan dengan Loekman Djoyosoemarto. Ilyas berstatus ASN yang menjabat sebagai sekretaris DPRD Lampung. (san/asa/cah).






